Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfokuskan mencegah pernikahan dini, guna menekan kasus anak stunting yang masih tinggi di daerah penghasil timah itu.
"Kami bersama Kementerian Agama, BKKBN dan pihak terkait lainnya, berupaya menekan penikahan usia dini ini yang masih banyak," kata Wakil Gubernur Kepulauan Babel Abdul Fatah di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan dalam menekan pernikahan usia dini ini, Pemprov Kepulauan Babel bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Babel memberikan bimbingan teknis kepada para calon pengantin mengenai hidup berkeluarga.
Selain itu, Pemprov Kepulauan Babel telah mengeluarkan surat edaran bersama antara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan Kanwil Kementerian Agama Babel terkait sertifikasi sebagai bukti layak untuk menikah.
"Saat ini pernikahan di usia 18 tahun masih banyak terjadi di wilayah perdesaan yang berdampak kepada berbagai aspek yang di antaranya adalah permasalahan kasus stunting yang angkanya pada saat ini masih cukup tinggi," katanya.
Menurut dia anak usia di bawah dua tahun dari pasangan perkawinan dini ini rentan terkena stunting akan memiliki tingkat kecerdasan yang tidak maksimal.
Selain itu, kata dia, anak stunting ini juga rentan terhadap penyakit dan di masa depan dapat berisiko pada menurunnya tingkat produktivitas, sehingga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatnya kemiskinan dan memperlebar ketimpangan.
“Kalau dulu, perkawinan usia dini berlangsung pada usia 15-19 tahun, namun sekarang ada berusia 10 hingga 19 tahun sudah menikah dan memiliki anak. Hal ini patut kita waspadai,” katanya.
Oleh karena itu, Pemprov Babel memfokuskan mencegah terjadinya perkawinan di usia anak, mengingat usia ideal menikah yang ditentukan oleh BKKBN bagi pria 25 tahun dan wanita 21 tahun.
"Bagi calon pengantin wajib mengikuti bimbingan teknis diberikan selama 16-19 hari. Setelah mereka mengikuti bimbingan teknis tersebut, mereka akan dinilai apakah layak untuk menikah,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Kami bersama Kementerian Agama, BKKBN dan pihak terkait lainnya, berupaya menekan penikahan usia dini ini yang masih banyak," kata Wakil Gubernur Kepulauan Babel Abdul Fatah di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan dalam menekan pernikahan usia dini ini, Pemprov Kepulauan Babel bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Babel memberikan bimbingan teknis kepada para calon pengantin mengenai hidup berkeluarga.
Selain itu, Pemprov Kepulauan Babel telah mengeluarkan surat edaran bersama antara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan Kanwil Kementerian Agama Babel terkait sertifikasi sebagai bukti layak untuk menikah.
"Saat ini pernikahan di usia 18 tahun masih banyak terjadi di wilayah perdesaan yang berdampak kepada berbagai aspek yang di antaranya adalah permasalahan kasus stunting yang angkanya pada saat ini masih cukup tinggi," katanya.
Menurut dia anak usia di bawah dua tahun dari pasangan perkawinan dini ini rentan terkena stunting akan memiliki tingkat kecerdasan yang tidak maksimal.
Selain itu, kata dia, anak stunting ini juga rentan terhadap penyakit dan di masa depan dapat berisiko pada menurunnya tingkat produktivitas, sehingga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatnya kemiskinan dan memperlebar ketimpangan.
“Kalau dulu, perkawinan usia dini berlangsung pada usia 15-19 tahun, namun sekarang ada berusia 10 hingga 19 tahun sudah menikah dan memiliki anak. Hal ini patut kita waspadai,” katanya.
Oleh karena itu, Pemprov Babel memfokuskan mencegah terjadinya perkawinan di usia anak, mengingat usia ideal menikah yang ditentukan oleh BKKBN bagi pria 25 tahun dan wanita 21 tahun.
"Bagi calon pengantin wajib mengikuti bimbingan teknis diberikan selama 16-19 hari. Setelah mereka mengikuti bimbingan teknis tersebut, mereka akan dinilai apakah layak untuk menikah,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021