Pangkalpinang (Antara Babel) - Ketua komisi informasi daerah (KID) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Ahmad menyatakan PPID harus memiliki "standard operating procedure" (SOP) pelayanan informasi kepada masyarakat.

"SOP ini penting untuk mengatur tata cara pembentukan pedoman standar layanan informasi kepada masyarakat yang dikelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)," kata Ahmad di Pangkalpinang, Jumat.

Ia menjelaskan, badan publik harus memiliki pedoman standar layanan informasi untuk mencegah terjadinya kesalahan prosedural PPID dalam memberikan layanan informasi yang dimohonkan dan menghindari terjadi sengketa informasi.

"Kami telah mendiskusikan SPO peran dan tugas PPID di badan publik. Misalnya standar layanan seperti apa dalam memberikan layanan informasi," ujar dia.

Dalam pelayanan informasi kepada masyarakat, kata dia, PPID harus diperhatikan dalam penyusunan SOP layanan informasi di antaranya, penyusunan daftar informasi atau materi informasi.

Selain itu menetapkan jangka waktu penanganan informasi hingga sampai kepada pemohon.

"Penetapan jangka waktu penanganan informasi harus mempertimbangkan, bentuk kepastian pemohon informasi memperoleh informasi," ujarnya.

Ia berharap, pegawai yang ditunjuk sebagai PPID sudah punya dasar memberikan layanan informasi.

"Kami berharap PPID ini mengatur alur atau mekanisme permohonan informasi, sehingga tidak ada lagi kesalahan dalam memberikan informasi program-program pembangunan pemerintah kepada masyarakat," ujarnya.
   

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015