Sungailiat (Antara Babel) - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sungaliliat untuk terciptanya kesadaraan hukum di perusahaan daerah itu.

"Kerja sama PDAM Tirta Bangka dengan Kejari Sungailiat dalam rangka memfasilitasi kita di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, membuka diri dan siap untuk dikoreksi serta dikritik untuk kemajuan perusahaan," kata Direktur PDAM Tirta Bangka, Wellindra Bashir di Sungailiat, Rabu.

Menurut dia, ketika pihaknya akan mengambil langkah hukum misalnya melakukan penertiban terhadap pencurian air terkadang timbul rasa was-was, apakah sudah benar tindakan sesuai dengan ketentuan hukum atau sebaliknya.

"Dengan penandatanganan kerja sama ini diharapkan pihak kejaksaan dapat memberikan pencerahan hukum kepada seluruh karyawan PDAM Tirta Bangka dalam rangka menciptakan PDAM sebagai perusahaan yang bersih dari tindak pidana dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat," katanya.

Sementara Kepala Kejari Sungailiat, Supardi mengatakan bantuan hukum yang disepakati bersifat sosial tanpa dipungut bayaran, dimana sebuah instansi atau badan usaha lainnya dapat melakukan hal tersebut jika menghadapi permasalahan hukum.  
    
"Kami dapat memberikan bantuan hukum melalui pengacara negara," katanya.

Menurutnya, bantuan hukum yang diberikan sifatnya sosial, baik itu kepada pemerintah, BUMN dan BUMD tetapi harus dilampirkan surat kuasa khusus.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015