Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Anggo Rudi mengatakan untuk pembayaran pajak angkutan kota tidak perlu melampirkan surat izin usaha (SIU) seperti yang ditetapkan oleh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
"Berdasarkan dispensasi yang dikeluarkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Babel, bagi pengusaha angkot yang mau membayar pajak tidak perlu melampir SIU namun cukup melampirkan izin trayek dan KIR," ujarnya di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan, sebelum dilakukan pertemuan antara Kopjak, Dishub dan DPRD pada Rabu (8/4) pihaknya pada Senin (6/4) sudah terlebih dahulu melayangkan surat ke Dispenda guna meminta dispensasi untuk pembayaran pajak bagi para pengusaha angkot.
"Senin lalu kami sudah melayangkan surat ke Dispenda dan hari ini langsung ke sana untuk berkoordinasi dengan mereka untuk meminta dispensasi. Ternyata kemarin mereka sudah menelpon Samsat untuk menghilangkan syarat SIU bagi pengusaha angkot Pangkalpinang untuk membayar pajak," ungkapnya.
Dikatakannya, dengan adaya dispensasi dari Dispenda tersebut maka pihaknya tidak perlu mengeluarkan perwako tentang izin usaha angkot seperti yang diminta DPRD Pangkalpinang dalam pertemuan lalu.
"Karena sudah ada despensasi dari Dispenda, maka saya rasa Pemkot tidak perlu lagi mengeluarkan perwako terkait masalah izin usaha angkot ini, batas waktu despensasi itu juga tidak ada batas waktunya. Jika memang perlu mungkin akan dilakukan perubahan perda atau kita buat perda baru pada 2016 nanti," ujarnya.
Sebelumnya, para sopir angkot datang ke DRPD Kota Pangkalpinang guna menyampaikan keluhan mereka, dimana mereka sejak beberapa bulan terakhir tidak mendapat izin usaha angkot lagi, sementara untuk membayar pajar harus ada izin usaha.
Sehubungan dengan itu Ketua Komisi III DPRD Pangkalpinang Achmad Subari meminta Dishub mencari solusi cepat agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, karena dikhawtirkan akan terjadi tunggakan pajak yang kemudian memberatkan para sopir angkott itu sendiri.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Berdasarkan dispensasi yang dikeluarkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Babel, bagi pengusaha angkot yang mau membayar pajak tidak perlu melampir SIU namun cukup melampirkan izin trayek dan KIR," ujarnya di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan, sebelum dilakukan pertemuan antara Kopjak, Dishub dan DPRD pada Rabu (8/4) pihaknya pada Senin (6/4) sudah terlebih dahulu melayangkan surat ke Dispenda guna meminta dispensasi untuk pembayaran pajak bagi para pengusaha angkot.
"Senin lalu kami sudah melayangkan surat ke Dispenda dan hari ini langsung ke sana untuk berkoordinasi dengan mereka untuk meminta dispensasi. Ternyata kemarin mereka sudah menelpon Samsat untuk menghilangkan syarat SIU bagi pengusaha angkot Pangkalpinang untuk membayar pajak," ungkapnya.
Dikatakannya, dengan adaya dispensasi dari Dispenda tersebut maka pihaknya tidak perlu mengeluarkan perwako tentang izin usaha angkot seperti yang diminta DPRD Pangkalpinang dalam pertemuan lalu.
"Karena sudah ada despensasi dari Dispenda, maka saya rasa Pemkot tidak perlu lagi mengeluarkan perwako terkait masalah izin usaha angkot ini, batas waktu despensasi itu juga tidak ada batas waktunya. Jika memang perlu mungkin akan dilakukan perubahan perda atau kita buat perda baru pada 2016 nanti," ujarnya.
Sebelumnya, para sopir angkot datang ke DRPD Kota Pangkalpinang guna menyampaikan keluhan mereka, dimana mereka sejak beberapa bulan terakhir tidak mendapat izin usaha angkot lagi, sementara untuk membayar pajar harus ada izin usaha.
Sehubungan dengan itu Ketua Komisi III DPRD Pangkalpinang Achmad Subari meminta Dishub mencari solusi cepat agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, karena dikhawtirkan akan terjadi tunggakan pajak yang kemudian memberatkan para sopir angkott itu sendiri.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015