Sungailiat (Antara Babel) - Satuan Polair Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan kapal trawl atau pukat harimau KM Maju Jaya berkapasitas 35 gross di perairan laut Pulau Karang 9 atau perairan Sungailiat.

Kapolres Bangka, melalui Kasat Polair Polres Bangka,  AKB Sahbaini di Sungailiat, Selasa mengatakan, kapal yang menggunakan jenis alat tangkap ikan jenis trawl itu diduga berasal dari Tanjung Pinang dengan nahkoda atas nama Heri.

"Pada saat kami melakukan patroli di perairan laut Sungailiat, kami berhasil menangkap kapal itu yang sedang melakukan penangkapan," katanya.

Selain kapal kata dia, pihaknya juga mengamanakan satu orang nahkoda dan lima orang anak buah kapal dan menentapkan nahkoda sebagai tersangka," katanya.

"Saya mendapatkan pada saat dilakukan pemeriksaan kapal itu dilengkapi dengan dokumen ijin resmi, namun hanya alat tangkap dipergunakannya yang melanggar aturan hukum karena dapat merusak ekosistem laut," katanya.

Ia mengatakan, kapal trawl belum dapat pihaknya lakukan penyandaran di pelabuhan perikanan maupun dermaga Air Kantong mengingat adanya pendangkalan pada muara itu, sehingga nahkoda dan lima orang ABK terpaksa dilakukan penjemputan
    
"Mengingat alur muara mengalami pendangkalan, terpaksa kapal milik nelayan itu yang dijadikan barang bukti belum dapat kami sandarkan ke pelabuhan," ujarnya.

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan dalam kapal pihaknya mendapatkan dua alat tangkap trawl dan ikan hasil tangkapannya sebanyak lebih dari satu ton.

"Tersangka Heri yang bertugas sebagai nahkoda pada kapal itu, kami jerat dengan pasal 85 undang-undang 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan  ancaman lima tahun penjara," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015