DPC Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Prof Yusril Ihza Mahendra, Rudianto Tjen, dan akademisi menggelar diskusi pembahasan perlukah amandemen konstitusi saat ini.
"Forum diskusi dalam bentuk webinar ini kami harapkan bermanfaat bagi para akademisi dan masyarakat sehingga bisa kritis dan komprehensif dalam mewujudkan kecerdasan kehidupan bangsa dalam memandang segenap kebijakan yang akan dilahirkan Pemerintah," kata Ketua pelaksana kegiatan Yudha Kurniawan di Pangkalpinang, Jumat.
Menurut dia, pada kegiatan webinar nasional yang mengambil tema Sudah tepatkah saat ini dilakukan amandemen konstitusi ke V UUD 1945 tersebut diharapkan bisa meningkatkan sikap kritis akademisi dan masyarakat.
Dalam webinar tersebut, Yusril Ihza Mahendra yang bertindak sebagai pembicara kunci membahas mengenai amandemen konstitusi terdapat pada pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 yang mana bila terdapat pengusulan amandemen maka harus dipastikan mengenai pasal yang ingin diubah tersebut harus jelas alasannya mengapa pasal itu harus diubah.
Pada kegiatan itu panitia juga mengundang narasumber Anggota DPR RI Rudianto Tjen yang berbagi ilmu tentang Amandemen keniscayaan politik untuk terus dapat dipraktikkan dalam pemerintah dan negara untuk mengatasi ancaman integrasi dan pencapaian pemerintah yang adil dan bijaksana.
Selaku narasumber kedua, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung sekaligus legislater drafter, Rahmat Robuwan MH yang menyoroti urgensi amandemen di masa pendemi harus lebih diperhatikan karena kondisi negara saat ini mengamandemenkan konstitusi bukanlah suatu hal yang cepat.
Dari hasil diskusi panjang antara peserta dengan para narasumber, dapat disimpulkan amandemen adalah sesuatu keniscayaan berdasarkan konfigurasi politik yang ada namun harus jelas maksud dan tujuannya, dan hendaknya para pemangku kebijakan dapat fokus dalam menghadapi masalah yang ada saat ini yakni permasalahan COVID-19 yang belum usai.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Forum diskusi dalam bentuk webinar ini kami harapkan bermanfaat bagi para akademisi dan masyarakat sehingga bisa kritis dan komprehensif dalam mewujudkan kecerdasan kehidupan bangsa dalam memandang segenap kebijakan yang akan dilahirkan Pemerintah," kata Ketua pelaksana kegiatan Yudha Kurniawan di Pangkalpinang, Jumat.
Menurut dia, pada kegiatan webinar nasional yang mengambil tema Sudah tepatkah saat ini dilakukan amandemen konstitusi ke V UUD 1945 tersebut diharapkan bisa meningkatkan sikap kritis akademisi dan masyarakat.
Dalam webinar tersebut, Yusril Ihza Mahendra yang bertindak sebagai pembicara kunci membahas mengenai amandemen konstitusi terdapat pada pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 yang mana bila terdapat pengusulan amandemen maka harus dipastikan mengenai pasal yang ingin diubah tersebut harus jelas alasannya mengapa pasal itu harus diubah.
Pada kegiatan itu panitia juga mengundang narasumber Anggota DPR RI Rudianto Tjen yang berbagi ilmu tentang Amandemen keniscayaan politik untuk terus dapat dipraktikkan dalam pemerintah dan negara untuk mengatasi ancaman integrasi dan pencapaian pemerintah yang adil dan bijaksana.
Selaku narasumber kedua, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung sekaligus legislater drafter, Rahmat Robuwan MH yang menyoroti urgensi amandemen di masa pendemi harus lebih diperhatikan karena kondisi negara saat ini mengamandemenkan konstitusi bukanlah suatu hal yang cepat.
Dari hasil diskusi panjang antara peserta dengan para narasumber, dapat disimpulkan amandemen adalah sesuatu keniscayaan berdasarkan konfigurasi politik yang ada namun harus jelas maksud dan tujuannya, dan hendaknya para pemangku kebijakan dapat fokus dalam menghadapi masalah yang ada saat ini yakni permasalahan COVID-19 yang belum usai.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021