Kepolisian Daerah Bangka Belitung, terus menyosialisasikan pemanfaatan layanan "call center 110" kepada publik, agar menjadi saluran teknologi informasi terdepan dalam menyampaikan dan menerima laporan masyarakat.

"Responsif masyarakat terhadap layanan 110 ini perlu ditingkatkan dan tentu perlu disosialisasikan lagi, kalau bagi kepolisian sudah tidak asing lagi dengan layanan teknologi informasi ini," kata Wakapolda Babel, Brigjend Umar Dani di Koba, Jum'at.

Bagi masyarakat, kata dia, layanan 110 merupakan barang baru maka perlu digencarkan sosialisasi.

"pelayanan panggilan darurat call center 110 merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya melalui bantuan kepolisian," katanya.

Namun masih perlu diperbarui, dilakukan modifkasi dan sistemnya lebih disempurnakan sehingga mudah digunakan dan tidak salurannya tidak disalahgunakan masyarakat.

"Layanan 110 ini sangat penting, ini bagian dari layanan tercepat berbasis aplikasi atau teknologi informasi," tambahnya.

Wakapolda mengatakan, layanan 110 di internal Polri sudah berjalan cukup baik dan sistemnya berangkai, dimana Polsek merupakan unsur terdepan dalam menerima layanan ini.

"Unsur terdepan contohnya Polsek, begitu menerima laporan dari call center 110 dan langsung ditindaklanjuti, berarti gak perlu lagi ke Polres," jelasnya.

Namun demikian, kata dia, karena ini layanan teknologi jika dalam hitungan menit pihak Polsek tidak merespon maka secara otomotis laporan atau pengaduan itu akan masuk ke Polres.

"Intinya layanan 110 merupakan akses informasi yang bisa digunakan masyarakat dimanapun berada, baik laporan kecelakaan, bencana, kerusuhan atau pengaduan misalnya penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan dan bentuk laporan kriminal lainnya," demikian Umar Dani.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021