Mentok, Bangka Barat (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan satu orang tersangka dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang terjadi di Mentok.
"Pelaku berinisial TO alias KU (39 ) warga Kelurahan tanjung, Mentok yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan salah satu BUMN kami tetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat Iptu Umar Dani di Mentok, Kamis.
Ia menjelaskan, pelaku TO alias KU ditetapkan sebagai tersangka setelah personel Satresnarkoba berhasil melakukan pengumpulan data, informasi dan sejumlah bukti terkait penangkapan pelaku.
Hal ini dikatakan Iptu Umar Dani dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang dilaksanakan pada Kamis (16/7) sore di Mapolres Bangka Barat.
Umar Dani menjelaskan, pelaku ditangkap tim Hanoman Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berdasarkan informasi adanya dugaan peredaran narkoba yang diterima polisi pada Jumat (3/7) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan, selanjutnya pada Sabtu (4/7) tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Bangka Barat berhasil meringkus pelaku di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Tanjung, Mentok.
"Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," katanya.
Pada penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diakui milik pelaku, berupa satu paket sabu-sabu seberat 23,21 gram, tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu seharga Rp700.000 per paket, dua bungkus plastik berisi sabu-sabu seharga Rp500.000 per paket, tiga bungkus plastik berisi sabu-sabu seharga Rp400.000 per paket, tiga bungkus plastik berisi sabu-sabu seharga Rp300.000 per paket dan tiga bungkus berisi sabu-sabu seharga Rp200.000 per paket, timbangan digital, satu unit telepon seluler, dan sejumlah peralatan isap sabu-sabu.
Dalam kasus tersebut, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Ia berharap pengungkapan kasus tersebut bisa menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Bangka Barat.
"Kami berharap masyarakat aktif memberikan berbagai informasi dan perkembangan situasi kamtibmas di lingkungan agar bisa ditindaklanjuti guna menjaga situasi tetap kondusif," katanya.
Berita Terkait
Ditresnarkoba Polda Babel ringkus pemuda pemilik 932,5 butir ekstasi dan 1,09 gram sabu
23 November 2024 09:37
Polda Babel dan jajaran berhasil ungkap 20 kasus narkoba periode November 2024
22 November 2024 13:41
Ditresnarkoba Polda Babel ringkus pria simpan 5 paket sabu dan timbangan digital
21 November 2024 09:24
BNN Babel: 24.000 masyarakat Babel terlibat penyalahgunaan narkoba
19 November 2024 15:48
BNN Babel sebut 90 persen peredaran narkoba lewat jalur laut
19 November 2024 14:45
Ditresnarkoba Polda Babel amankan 11 paket sabu seberat 82,90 gram
19 November 2024 09:56
Polda Babel antisipasi peredaran narkoba akibat dampak ekonomi
15 November 2024 11:14
Cegah penyalahgunaan narkoba, puluhan pegawai Kejari Bangka Selatan tes urine
13 November 2024 16:11