Koba (Antara Babel) - DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2015 melalui rapat paripurna pemandangan akhir fraksi.

Bupati Bangka Tengah, Erzaldi Rosman di Koba, Jumat, mengatakan pengesahan KUA-PPAS itu dapat terlaksana setelah sebelumnya dibahas antara pihak eksekutif dengan panitia anggaran di DPRD setempat.

"Kami berharap rancangan kegiatan tidak keluar dari aturan yang ada, pihak eksekutif dan legislatif tentu sudah sepaham sebelum menetapkan plafon anggaran," ujarnya.

Ia menjelaskan, pembahasan anggaran tentu harus sama-sama memiliki kesepahaman dan memperhatikan azas tertib administrasi.

"Terkait dengan opini wajar dengan pengecualian (WDP) yang diraih Bangka Tengah, tentu harus menjadi perhatian khusus dan ini menjadi tanggung jawab bersama dengan harapan ke depan meraih wajar tanpa pengecualian (WTP)," katanya.

Erzaldi berharap ke depan porsi belanja langsung bisa mencapai 60 persen atau lebih besar jika dibandingkan dengan biaya tidak langsung.

"Untuk mencapai itu, maka saya ingatkan kepada para SKPD di Pemkab Bangka Tengah untuk merancang penganggaran dan perpedoman kepada penggunaan anggaran yang efektif dan efesien," katanya.

Ia juga mengatakan, dalam KUA-PPAS tercatat anggaran untuk dunia pendidikan masih memiliki porsi yang lebih besar dibanding dengan bidang lainnya.

"Pendidikan tetap mendapat porsi anggaran lebih besar, ini penting karena mustahil pembangunan daerah berjalan lancar tanpa didukung pendidikan yang memadai," katanya.

Sementara Ketua DPRD Bangka Tengah, Algafri Rahman mengatakan KUA-PPAS merupakan tolok ukur untuk menetapkan APBD perubahan tahun 2015.

"Setelah KUA-PPAS disahkan melalui rapat paripurna pandangan akhir fraksi, maka kemudian kembali dibahas di tingkat komisi sebelum APBD Perubahan 2015 ditetapkan," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015