Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bersama LPPOM MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menekankan para pemilik hotel, restoran dan katering agar memiliki sertifikat halal untuk produk usahanya.

"Hotel, restoran dan katering di Provinsi Bangka Belitung diwajibkan memiliki sertifikat halal. Ini berdasarkan amanat Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)," kata Ketua LPPOM MUI Babel, Zayadi saat menyosialisasikan sertifikat halal di Pangkalpinang, Selasa.

Zayadi mengatakan, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, khususnya di Babel harus memiliki sertifikasi halal, mengingat Babel saat ini berupaya menuju destinasi wisata halal dunia. 

Selain itu, aturan seluruh produk makanan dan minuman harus bersertifikat halal, seharusnya sudah berjalan sejak 17 Oktober 2019 lalu, namun belum berjalan maksimal karena BPJPH baru terbentuk.

"Selama ini regulasinya belum berjalan sempurna, sehingga masih banyak produk makanan dan minuman yang non halal. Namun lima tahun kedepan semua produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi," ujarnya.

LPPOM MUI mencatat dari 470 restoran, hotel dan katering yang ada di Babel, baru 150 restoran yang memiliki sertifikat halal. Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal, dapat melalui jalur subsidi dan mandiri berbayar.

"Apabila ada pelaku usaha yang menyatakan produknya halal, tetapi belum memiliki sertifikasi halal ada sanksi pidananya," katanya.

Direktur LPPOM MUI Babel, Nardi Pratomo, menambahkan, ada jalur subsidi dan mandiri untuk pengajuan sertifikat halal. Khusus jalur mandiri biayanya Rp 2 juta sampai Rp 4 juta. 

"Biaya Rp 2 juta sampai Rp 4 juta ini sudah maksimal untuk kelas hotel, tetapi untuk usaha mikro di bawah itu dan kita ada subsidi gratis dari pemerintah untuk mereka pelaku usaha mikro," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021