Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga Desember 2021 berhasil menindak sebanyak dua kasus peredaran narkotika di daerah itu.
"Dengan kondisi SDM yang terbatas namun melihat dua hasil penindakan kasus peredaran narkotika di tahun 2021 sebuah capaian yang luar biasa," kata Kepala BNNK Belitung, Nasrudin di Tanjung Pandan, Selasa.
Hal ini disampaikan dia dalam kegiatan konferensi pers akhir tahun 2021 BNNK Belitung.
Ia mengatakan, dua kasus peredaran narkotika tersebut diantaranya pada Kamis (18/2) barang bukti sebanyak 115 gram metamphetamine atau narkotika jenis sabu-sabu dengan perkiraan nilai barang Rp172.500.000 dan telah dilimpahkan kepada BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selanjutnya adalah tindak pidana peredaran narkotika pada Jumat (15/10) barang bukti berupa Synthetic Cannabinoid seberat 287 gram dengan perkiraan nilai barang Rp23,6 juta dan telah dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Belitung.
"Kami bekerjasama sama lintas sektor termasuk dengan Bea Cukai Tanjung Pandan dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika," ujarnya.
Nasrudin menambahkan, selain itu BNNK Belitung juga melakukan upaya pencegahan dan rehabilitasi terhadap para penyalahguna narkotika di daerah itu.
Dikatakan dia, sepanjang 2021 layanan rehabilitasi rawat jalan Klinik Pratama BNNK Belitung telah merawat sebanyak 42 orang dari target 30 orang atau tercapai 140 persen.
Sedangkan layanan pasca rehabilitasi yang dilakukan oleh BNNK Belitung sebanyak 14 orang dari target 10 orang atau 140 persen.
"Layanan pasca rehabilitasi diberikan kepada mereka yang telah menjalani rehab agar tidak kembali menggunakan narkotika karena dalam istilah rehabilitasi tidak ada namanya sembuh namun istilah adalah pulih," katanya.
Ia menambahkan, BNNK Belitung juga telah melakukan edukasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) ke sejumlah instansi seperti Sekolah Dasar sebanyak sembilan sekolah, SMP 13 sekolah, SMA/SMK/MA 11 sekolah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 15 instansi, masjid 22 lokasi dan desa sebanyak sembilan lokasi.
"Pencegahan dan pemberantasan narkotika perlu upaya kolaboratif makanya BNN punya slogan kamu jangan diam saatnya perang melawan narkoba," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Dengan kondisi SDM yang terbatas namun melihat dua hasil penindakan kasus peredaran narkotika di tahun 2021 sebuah capaian yang luar biasa," kata Kepala BNNK Belitung, Nasrudin di Tanjung Pandan, Selasa.
Hal ini disampaikan dia dalam kegiatan konferensi pers akhir tahun 2021 BNNK Belitung.
Ia mengatakan, dua kasus peredaran narkotika tersebut diantaranya pada Kamis (18/2) barang bukti sebanyak 115 gram metamphetamine atau narkotika jenis sabu-sabu dengan perkiraan nilai barang Rp172.500.000 dan telah dilimpahkan kepada BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selanjutnya adalah tindak pidana peredaran narkotika pada Jumat (15/10) barang bukti berupa Synthetic Cannabinoid seberat 287 gram dengan perkiraan nilai barang Rp23,6 juta dan telah dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Belitung.
"Kami bekerjasama sama lintas sektor termasuk dengan Bea Cukai Tanjung Pandan dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika," ujarnya.
Nasrudin menambahkan, selain itu BNNK Belitung juga melakukan upaya pencegahan dan rehabilitasi terhadap para penyalahguna narkotika di daerah itu.
Dikatakan dia, sepanjang 2021 layanan rehabilitasi rawat jalan Klinik Pratama BNNK Belitung telah merawat sebanyak 42 orang dari target 30 orang atau tercapai 140 persen.
Sedangkan layanan pasca rehabilitasi yang dilakukan oleh BNNK Belitung sebanyak 14 orang dari target 10 orang atau 140 persen.
"Layanan pasca rehabilitasi diberikan kepada mereka yang telah menjalani rehab agar tidak kembali menggunakan narkotika karena dalam istilah rehabilitasi tidak ada namanya sembuh namun istilah adalah pulih," katanya.
Ia menambahkan, BNNK Belitung juga telah melakukan edukasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) ke sejumlah instansi seperti Sekolah Dasar sebanyak sembilan sekolah, SMP 13 sekolah, SMA/SMK/MA 11 sekolah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 15 instansi, masjid 22 lokasi dan desa sebanyak sembilan lokasi.
"Pencegahan dan pemberantasan narkotika perlu upaya kolaboratif makanya BNN punya slogan kamu jangan diam saatnya perang melawan narkoba," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021