Realisasi penerimaan pajak untuk sub sektor restoran dan rumah makan di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka tercatat mencapai 104,56 persen atau Rp2.483.191.783 dari total target Rp2.375.000.000.

Kepala bidang Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah BPPKAD Kabupaten Bangka Adi Muslih melalui pesan resmi, Senin mengatakan, angka capaian realisasi penerimaan pajak pada sub sektor restoran dan rumah makan sebesar 104,56 persen atau Rp2.483.191.783 tercatat sejak 24 Desember 2021.

"Usaha restoran dan rumah makan merupakan satu dari 11 sub sektor pajak daerah yang terus ditingkatkan penerimaannya guna mendorong percepatan pembangunan," jelasnya.

Capaian kumulatif dari 11 sub sektor termasuk didalamnya sektor pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2), terhitung sejak 20 Desember 2021 telah tercapai Rp61.335.481.436 atau 103,70 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp59.149.310.750.

"Saya optimis, angka capaian penerimaan pajak disemua sektor masih akan mengalami peningkatan hingga akhir Desember 2021 karena masih terdapat sejumlah wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya," ujarnya.

Dia mengajak seluruh wajib pajak disemua sub sektor yang belum melunasi kewajibannya untuk berperan aktif bersama membangun daerah dengan cara membayar kewajibannya.

"Penerimaan daerah dari sektor pajak akan menentukan peningkatan pembangunan daerah setempat karena pajak yang dibayarkannya dikembalikan oleh pemerintah ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur maupun sarana lainnya," jelasnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021