Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menargetkan penerimaan daerah dari sektor pajak restoran tahun 2022
mencapai Rp3,4 miliar
"Ditargetkan penerimaan daerah dari sektor pajak restoran tahun 2022 sebesar Rp3,4 miliar dari kurang lebih 400 objek pajak restoran," kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka Hariyadi melalui keterangannya, Kamis.
Dikatakan, angka target penerimaan yang ditetapkan sebesar itu mengalami peningkatan dibandingkan anggaran 2021 yang hanya sebesar Rp2,3 miliar dari sektor
pajak yang sama.
"Ditingkatkan target penerimaan pada sektor itu dengan pertimbangan masih ada potensi untuk dioptimalkan guna meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan daerah khususnya pendapatan asli daerah," jelasnya.
Dia optimis, target pajak restoran tahun 2022 mampu tercapai dengan pertimbangan realisasi penerimaan tahun 2021 sebesar Rp2,6 miliar atau
berhasil melampaui target anggaran yang ditetapkan Rp2,3 miliar.
"Saya optimis target mampu tercapai karena selain alasan capaian tahun sebelumnya, di setiap objek pajak akan dipasang teknologi tapping box yang
akan membantu mempermudah tagihan pajak," katanya.
Tapping box merupakan perangkat teknologi di pasang di restoran yang merupakan wajib pajak untuk merekam catatan transaksi. Fungsinya,
sebagai pembanding antara total transaksi yang ada di restoran dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan.
"Sebelum perangkat teknologi tersebut dipasang, wajib pajak tetap harus membayar kewajiban baik langsung ke bank yang ditunjuk maupun melalui
juru pungut," katanya.
Disarankan seluruh wajib pajak di semua sektor, untuk berperan aktif mendukung pembangunan daerah melalui pelunasan kewajibannya tepat
waktu.