Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan dua WNA asal Pakistan yakni, TR (31) dan AA (24) dikarenakan telah meresahkan masyarakat di daerah itu.

"Dua WNA tersebut kami lakukan pendentensian atau penahanan di ruang detensi Imigrasi Tanjung Pandan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Suyatno di Tanjung Pandan, Jumat.

Menurut dia, dua WNA asal Pakistan tersebut diamankan oleh petugas kantor Imigrasi Tanjung Pandan pada Sabtu (25/12) lalu di wilayah Belitung Timur karena meresahkan masyarakat di daerah itu.

Ia mengatakan, berdasarkan laporan, dua WNA Pakistan tersebut diketahui melakukan kegiatan penjualan Al-Quran kemudian meminta sumbangan di Masjid.

"Kalau informasi yang kami dapatkan mereka ini meminta sumbangan dengan sedikit pemaksaan ada empat majelis yang didatangi mereka untuk meminta sumbangan tersebut," ujarnya.

Suyatno menambahkan, pihaknya masih mendalami sumbangan tersebut dipergunakan untuk apa saja termasuk alirannya.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam lagi," katanya.

Dikatakan dia, saat ini petugas kantor Imigrasi Tanjung Pandan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh dua WNA tersebut guna menentukan keputusan tindakan administratif keimigrasian yang dijatuhkan.

"Kalau melihat undang-undang keimigrasian ada beberapa tindakan administratif keimigrasian seperti deportasi atau mengharuskan berada di wilayah tertentu dan penangguhan," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021