Kepolisian Resor Belitung, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membubarkan kerumunan massa saat malam pergantian tahun dikarenakan telah melebihi batas waktu kegiatan masyarakat saat PPKM level II yaitu pukul 22:00 WIB.

"Kami sengaja membubarkan karena melihat situasinya sudah berkerumun dan tidak sesuai dengan protokol kesehatan," kata Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Poltak ST Purba di Tanjung Pandan, Sabtu. 

Menurut dia, massa yang berkumpul di kawasan bundaran tugu satam dan halaman gedung nasional guna menanti malam pergantian tahun diminta untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.

Baca juga: Dishub dan Satlantas Polres Belitung rekayasa lalu lintas saat malam pergantian tahun

"Karena sesuai aturan pemerintah waktu masyarakat untuk melakukan aktivitas dibatasi sampai  pukul 22:00 WIB," ujarnya.

Ia menambahkan, selain itu, pihaknya juga memberikan teguran kepada masyarakat yang menghidupkan petasan atau kembang api saat malam pergantian tahun.

Sebelumnya, lanjut dia, Polres Belitung telah mengimbau masyarakat agar tidak terlalu bereuforia dan berlebihan dalam merayakan malam pergantian tahun mengingat situasi masih berada di tengah pandemi COVID-19.

"Kami menganjurkan masyarakat untuk merayakan malam tahun baru di rumah masing-masing," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022