Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengajukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman di Koba, Senin, mengatakan perubahan RTRW ini diajukan terkait status kawasan pertambangan bijih yang sampai saat ini masih masuk wilayah bekas penambangan milik PT Koba Tin yang dikuasai negara karena perusahaan smelter itu sudah dinyatakan tutup.

"Kemudian juga terkait dengan kawasan hutan dan areal penggunaan lain (APL), kemudian terkait batas administrasi dengan Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Selatan," jelasnya.

Bupati mengatakan, dalam pembahasan dengan Kementerian ESDM beberapa waktu lalu melalui "zoom meeting", pihak kementerian juga menyebutkan beberapa urgensi dari pengajuan perubahan RTRW.

Di antara yang dibahas yaitu batas administratif Kabupaten Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang, kawasan hutan dan areal penggunaan lain (APL) juga rencana pemanfaatan pengusahaan pertambangan sebagian eks wilayah kontrak karya PT Koba Tin.

"Kementerian ESDM memiliki kepentingan untuk dapat dilakukan pemanfaatan pengusahaan pertambangan kembali di sebagian eks wilayah kontrak karya PT Koba Tin untuk kepentingan optimalisasi cadangan dan penerimaan negara," ujarnya.

Tentu saja kata bupati dikelola dengan baik dan jauh dari kegiatan tambang ilegal yang merugikan negara dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

"Kami mengedepankan semangat percepatan dalam kaitannya pemrosesan rancangan peraturan tersebut dalam rangka penataan wilayah untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Bangka Tengah," ujar Bupati.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022