Pembelian minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter di sejumlah ritel modern di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dibatasi sebanyak dua liter per konsumen. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, Adnizar di Tanjung Pandan, Selasa mengatakan pembatasan pembelian tersebut dilakukan guna mengantisipasi fenomena "panic buying" di masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat tidak panik belanja karena dipastikan stok minyak goreng cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM," katanya.

Menurut dia, selain itu, pembatasan jumlah pembelian tersebut dilakukan guna mengantisipasi munculnya oknum spekulan yang memanfaatkan situasi penjualan minyak goreng satu harga.

"Karena dikhawatirkan ada yang membeli dengan sistem borong kemudian kembali dijual dengan harga di atas Rp14 ribu per liter," ujarnya.

Ia mengatakan, sejumlah ritel modern di daerah itu telah menerapkan penjualan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter sesuai arahan Kementerian Perdagangan.

"Subsidi minyak goreng dari pemerintah ini berlaku selama enam bulan mendatang," katanya.

Sedangkan penerapan penjualan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter di sejumlah pasar tradisional dan toko kelontong di daerah itu akan dilakukan secara bertahap.

"Namun sesuai arahan dari Kementerian Perdagangan bahwa penyeragaman minta goreng satu harga akan dilakukan secara menyeluruh termasuk di pasar-pasar tradisional," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022