Belitung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau masyarakat di daerah itu untuk mewaspadai penipuan berkedok bantuan modal UMKM.
"Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan melakukan pengecekan terlebih dahulu," kata Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, Adnizar di Tanjung Pandan, Senin.
Menurut dia, jika masyarakat menerima telepon kemudian mengatasnamakan pihak tertentu untuk menyalurkan bantuan modal atau usaha kepada pelaku UMKM sebaiknya diklarifikasi terlebih dahulu.
"Sebaiknya diklarifikasi dan dicek dulu bisa melalui internet atau menghubungi langsung ke instansi tersebut apakah benar ada bantuan atau tidak," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Belitung catat 50 UMKM baru lahir ditengah pandemi COVID-19
Ia menambahkan, modus penipuan bantuan modal dan usaha bagi pelaku UMKM biasanya rata-rata pelaku akan meminta transfer uang terlebih dahulu.
"Jika meminta kiriman uang dulu biar bantuannya ditransfer dan cair itu jelas sudah tidak benar dan termasuk kategori penipuan jadi kami minta masyarakat jangan mudah percaya," katanya.
Ia menyarankan, jika ada pihak yang telah dirugikan dengan tindakan tersebut bisa segera melaporkan ke pihak berwajib.
"Namun sampai sekarang ini di wilayah Belitung beluk ada namun kami imbau masyarakat untuk tetap waspada atas penipuan berkedok bantuan dana atau modal usaha," ujar Adnizar.
Berita Terkait
Pemkab Belitung ajak masyarakat gunakan produk dalam negeri
18 Mei 2022 18:30
Posko pengaduan THR Lebaran di Belitung nihil laporan
10 Mei 2022 17:43
Pemkab Belitung buka posko pengaduan THR Lebaran 2022
18 April 2022 19:29
Belitung menyiapkan UMKM dan ekonomi kreatif sambut G20
9 Maret 2022 16:49
Pembelian minyak goreng satu harga di Belitung dibatasi dua liter per konsumen
25 Januari 2022 19:36
Belitung terapkan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter
24 Januari 2022 16:36
Pemkab Belitung usulkan 662 pelaku UMKM terima bansos produktif
8 September 2021 16:24
Belitung Expo 2021 bukukan transaksi sebesar Rp290 juta
6 Juli 2021 14:48