Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Agus Theodorus Marpaung mengatakan sampai saat ini mencatat 112 ribu peserta aktif tersebar di dua pulau yakni Bangka dan Belitung.
"Tercatat peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan baik berasal dari instansi pemerintah dan swasta mencapai 112 ribu orang peserta," katanya di Sungailiat, Selasa saat sosialisasi dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi guru tidak tetap dan tenaga non ASN di pemerintah Kabupaten Bangka.
Dia mengatakan, dari 112 ribu peserta BPJS Ketenagakerjaan sekitar kurang lebih satu persen yang mengundurkan diri atau keluar dari peserta karena kemungkinan disebabkan aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun.
Agus Theodorus Marpaung mengakui angka pengunduran diri peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Bangka Belitung sebesar satu persen itu mengalami peningkatan dibandingkan sebelum adanya Permenaker nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun.
"Aturan pencarian jaminan hari tua di usia 56 tahun sesuai Permenaker nomor 2 Tahun 2022 saat ini masih tahap proses revisi sehingga kemungkinan ada perubahan aturan," jelasnya.
Menurutnya, jaminan hari tua tersebut diperuntukkan sebagai tabungan ketika pegawai itu masuk masa pensiun atau sudah tidak lagi bekerja di instansi pemerintah atau di perusahaan.
Dia memberikan apresiasi ke Pemerintah Kabupaten Bangka yang telah memasukkan 4.000 orang atau pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Tercatat peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan baik berasal dari instansi pemerintah dan swasta mencapai 112 ribu orang peserta," katanya di Sungailiat, Selasa saat sosialisasi dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi guru tidak tetap dan tenaga non ASN di pemerintah Kabupaten Bangka.
Dia mengatakan, dari 112 ribu peserta BPJS Ketenagakerjaan sekitar kurang lebih satu persen yang mengundurkan diri atau keluar dari peserta karena kemungkinan disebabkan aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun.
Agus Theodorus Marpaung mengakui angka pengunduran diri peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Bangka Belitung sebesar satu persen itu mengalami peningkatan dibandingkan sebelum adanya Permenaker nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun.
"Aturan pencarian jaminan hari tua di usia 56 tahun sesuai Permenaker nomor 2 Tahun 2022 saat ini masih tahap proses revisi sehingga kemungkinan ada perubahan aturan," jelasnya.
Menurutnya, jaminan hari tua tersebut diperuntukkan sebagai tabungan ketika pegawai itu masuk masa pensiun atau sudah tidak lagi bekerja di instansi pemerintah atau di perusahaan.
Dia memberikan apresiasi ke Pemerintah Kabupaten Bangka yang telah memasukkan 4.000 orang atau pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022