Koba (Antara Babel) - Sejumlah warga Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendesak penutupan tambang pasir kuarsa di daerah mereka.
Dalam aksi di kantor bupati setempat, Jumat, warga menyatakan pemerintah daerah harus menutup aktivitas penambangan pasir kuarsa yang dilakukan perusahaan swasta di Desa Perlang itu karena berdampak terhadap lingkungan.
"Pada intinya unjuk rasa damai hari ini adalah desakan dari masyarakat agar pemerintah mencabut izin penambangan pasir kuarsa di desa mereka," ujar Ketua Walhi Bangka Belitung, Retno Budi, mewakili pengunjuk rasa.
Ia menjelaskan, aksi unjuk rasa tersebut sebagai tindak lanjut dari aksi sebelumnya di lokasi penambangan yang langsung dihadiri Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani.
"Waktu itu Hidayat Arsani menyatakan aktivitas penambangan pasir akan dihentikan atau ditutup, maka hari ini sejumlah warga datang ke kantor bupati untuk meminta kepastian kapan mulai ditutup," ujarnya.
Ia menyatakan, pada dasarnya aktivitas penambangan pasir tersebut sudah merugikan masyarakat karena lingkungan menjadi rusak dan rawan banjir sehingga masyarakat sepakat menolak aktivitas penambangan pasir.
Plt Sekretaris Daerah Pemkab Bangka Tengah, Saimi yang langsung menyambut para pengunjuk rasa menyatakan penutupan aktivitas penambangan merupakan kewenangan Pemprov Bangka Belitung.
"Pada prinsipnya kami mendukung tuntutan warga sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung sekitar tiga jam itu melahirkan beberapa kesepakatan di antaranya pemerintah siap memenuhi keinginan warga sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun warga meminta pemerintah daerah menentukan jangka waktu kapan mulai ditutup aktivitas penambangan pasir kuarsa tersebut.
Warga juga meminta pemerintah daerah bersama dengan masyarakat Desa Perlang untuk sama-sama mendesak pemerintah provinsi menutup aktivitas penambangan pasir kuarsa.
Aksi unjuk rasa tersebut dikawal ratusan aparat kepolisian dari Polres Bangka Tengah dan dibantu dari Satuan Polisi Pamong Praja.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
Dalam aksi di kantor bupati setempat, Jumat, warga menyatakan pemerintah daerah harus menutup aktivitas penambangan pasir kuarsa yang dilakukan perusahaan swasta di Desa Perlang itu karena berdampak terhadap lingkungan.
"Pada intinya unjuk rasa damai hari ini adalah desakan dari masyarakat agar pemerintah mencabut izin penambangan pasir kuarsa di desa mereka," ujar Ketua Walhi Bangka Belitung, Retno Budi, mewakili pengunjuk rasa.
Ia menjelaskan, aksi unjuk rasa tersebut sebagai tindak lanjut dari aksi sebelumnya di lokasi penambangan yang langsung dihadiri Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani.
"Waktu itu Hidayat Arsani menyatakan aktivitas penambangan pasir akan dihentikan atau ditutup, maka hari ini sejumlah warga datang ke kantor bupati untuk meminta kepastian kapan mulai ditutup," ujarnya.
Ia menyatakan, pada dasarnya aktivitas penambangan pasir tersebut sudah merugikan masyarakat karena lingkungan menjadi rusak dan rawan banjir sehingga masyarakat sepakat menolak aktivitas penambangan pasir.
Plt Sekretaris Daerah Pemkab Bangka Tengah, Saimi yang langsung menyambut para pengunjuk rasa menyatakan penutupan aktivitas penambangan merupakan kewenangan Pemprov Bangka Belitung.
"Pada prinsipnya kami mendukung tuntutan warga sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung sekitar tiga jam itu melahirkan beberapa kesepakatan di antaranya pemerintah siap memenuhi keinginan warga sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun warga meminta pemerintah daerah menentukan jangka waktu kapan mulai ditutup aktivitas penambangan pasir kuarsa tersebut.
Warga juga meminta pemerintah daerah bersama dengan masyarakat Desa Perlang untuk sama-sama mendesak pemerintah provinsi menutup aktivitas penambangan pasir kuarsa.
Aksi unjuk rasa tersebut dikawal ratusan aparat kepolisian dari Polres Bangka Tengah dan dibantu dari Satuan Polisi Pamong Praja.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015