Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Aksan Visyawan memastikan informasi publik harus disampaikan secara terbuka dan transparan, sehingga dapat terciptanya pemerintahan yang bersih.
"Transparasi diperlukan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, karena kita semua memiliki kontribusi dalam membangun negeri ini," kata legislator dari fraksi Partai keadilan Sejahtera (PKS), Aksan Visyawan saat menyampaikan paparan pada kegiatan penyebarluasan peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Sabtu.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diikuti puluhan masyarakat umum, wakil dari kecamatan dan lurah yang ada di kecamatan Belinyu.
Menurut Aksan sebagai anggota Komisi IV DPRD Babel, transparasi diperlukan dalam mengelola pemerintahan dan negara. Jika tidak ada transparasi maka disitulah awal adanya ketidakberesan.
Pada kesempatan yang sama Kurtis selaku narasumber, mengatakan, ada tiga alasan dibuatnya Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pertama, bahwa perda ini dibuat berdasarkan keinginan cita-cita reformasi. Kedua, untuk mengatasi masalah kebijakan publik sesuai dengan semangat yang terkandung dalam pasal 2 yaitu masalah keadilan, keterbukaan, akses, tepat waktu, terbatas dan partisipatif.
"Ketiga, untuk mendapatkan informasi yang lebih aktual terkait masalah di provinsi sehingga dapat cepat mengambil penyelesaian," kata, Kurtis, mantan anggota DPRD Kabupaten Bangka ini.
Pada kesempatan itu juga peserta diberi kesempatan untuk bertanya kepada para narasumber yang hadir.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Transparasi diperlukan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, karena kita semua memiliki kontribusi dalam membangun negeri ini," kata legislator dari fraksi Partai keadilan Sejahtera (PKS), Aksan Visyawan saat menyampaikan paparan pada kegiatan penyebarluasan peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Sabtu.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diikuti puluhan masyarakat umum, wakil dari kecamatan dan lurah yang ada di kecamatan Belinyu.
Menurut Aksan sebagai anggota Komisi IV DPRD Babel, transparasi diperlukan dalam mengelola pemerintahan dan negara. Jika tidak ada transparasi maka disitulah awal adanya ketidakberesan.
Pada kesempatan yang sama Kurtis selaku narasumber, mengatakan, ada tiga alasan dibuatnya Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pertama, bahwa perda ini dibuat berdasarkan keinginan cita-cita reformasi. Kedua, untuk mengatasi masalah kebijakan publik sesuai dengan semangat yang terkandung dalam pasal 2 yaitu masalah keadilan, keterbukaan, akses, tepat waktu, terbatas dan partisipatif.
"Ketiga, untuk mendapatkan informasi yang lebih aktual terkait masalah di provinsi sehingga dapat cepat mengambil penyelesaian," kata, Kurtis, mantan anggota DPRD Kabupaten Bangka ini.
Pada kesempatan itu juga peserta diberi kesempatan untuk bertanya kepada para narasumber yang hadir.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022