Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyarankan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar dalam penyaluran zakat fitrah dilakukan langsung ke rumah mustahik atau penerima zakat.

Ketua Baznas Kabupaten Kabupaten Belitung Firmansyah di Tanjung Pandan, Jumat, mengatakan penyaluran zakat langsung ke rumah penerima tersebut dilakukan guna mengantisipasi potensi kerumunan massa dalam kegiatan penyaluran zakat fitrah.

"Apalagi saat ini situasi kita masih berada di tengah pandemi COVID-19 sehingga penyaluran zakat fitrah diharapkan tidak menimbulkan kerumunan massa," katanya.

Ia mengatakan, penyaluran zakat fitrah yang dilakukan langsung dari pintu ke pintu rumah penerima bertujuan mengantisipasi kerumunan massa dan mencegah transisi atau penularan COVID-19.

"Lebih baik disalurkan dari pintu ke pintu tidak mengumpulkan massa di masjid, karena bagaimanapun saat ini kita masih berada di tengah situasi pandemi, jangan sampai selepas Idul Fitri kasus COVID-19 kembali naik," ujarnya.

Ia mengimbau, masyarakat di daerah itu untuk segera menunaikan zakat fitrah karena hukumnya wajib dan hanya ada ketika bulan suci Ramadhan.

"Zakat fitrah berbeda dengan zakat mal (harta) yang tidak harus menunggu bulan Ramadhan, jika zakat mal apabila nisabnya telah sampai maka harus segera ditunaikan," katanya.

Ia juga meminta kepada para UPZ yang ada di masjid daerah itu untuk terus memperbaharui data para mustahik sehingga penyaluran zakat tepat sasaran.

"Jangan sampai status mustahik telah berubah menjadi muzaki kemudian masih menerima zakat, maka data mustahik perlu di perbaharui," katanya.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 451.13/315/III/2022 Tentang Zakat Fitrah dan Fidyah 1443 H/2022 M besaran zakat fitrah Ramadhan 1443 Hijriah ditetapkan beras sebanyak 2,5 kilogram atau uang tunai sebesar Rp32.500 per jiwa.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022