Muntok (Antara Babel) - Aparat kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Balitung meringkus dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian buah lada putih siap jual yang terjadi di Kecamatan Kelapa, beberapa hari lalu.
"Penangkapan terhadap tersangka kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat yang selama ini merasa resah atas hilangnya hasil panen komoditas perkebunan tersebut," ujar Kepala Polres Bangka Barat melalui Kapolsek Kelapa, AKP Jhon Pieter Tampubolon, di Muntok, Senin.
Ia menerangkan, dua orang tersangka masing-masing berinisial Ru alias Iw (32), warga Desa Dendang dan Jo alias Oj (28), warga Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, keduanya ditangkap pada Jumat (25/9).
"Saat ini kedua tersangka tersebut sudah diamankan di Mapolsek Kelapa untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Penangkapan terhadap dua orang pelaku, menurut dia, diawali adanya laporan dari korban pencurian dengan nomor laporan LP/B-202/IX/2015/Sek KLP, tertanggal 21 September 2015.
"Korban melaporkan kehilangan biji buah lada siap jual dengan berat sekitar 20 kilogram dan satu unit telepon genggam yang disimpan di dalam rumahnya, yang diperkirakan hilang pada Jumat (18/9) sekitar pukul 01.30 WIB," kata dia.
Menurut korban yang benama Seman (45), warga Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, para pelaku masuk rumahnya dengan cara mencongkel pintu belakang dan berhasil mengambil barang-barang tersebut.
Mendapati laporan tersebut, kata dia, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian tersebut di rumah masing-masing.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Penangkapan terhadap tersangka kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat yang selama ini merasa resah atas hilangnya hasil panen komoditas perkebunan tersebut," ujar Kepala Polres Bangka Barat melalui Kapolsek Kelapa, AKP Jhon Pieter Tampubolon, di Muntok, Senin.
Ia menerangkan, dua orang tersangka masing-masing berinisial Ru alias Iw (32), warga Desa Dendang dan Jo alias Oj (28), warga Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, keduanya ditangkap pada Jumat (25/9).
"Saat ini kedua tersangka tersebut sudah diamankan di Mapolsek Kelapa untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Penangkapan terhadap dua orang pelaku, menurut dia, diawali adanya laporan dari korban pencurian dengan nomor laporan LP/B-202/IX/2015/Sek KLP, tertanggal 21 September 2015.
"Korban melaporkan kehilangan biji buah lada siap jual dengan berat sekitar 20 kilogram dan satu unit telepon genggam yang disimpan di dalam rumahnya, yang diperkirakan hilang pada Jumat (18/9) sekitar pukul 01.30 WIB," kata dia.
Menurut korban yang benama Seman (45), warga Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, para pelaku masuk rumahnya dengan cara mencongkel pintu belakang dan berhasil mengambil barang-barang tersebut.
Mendapati laporan tersebut, kata dia, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian tersebut di rumah masing-masing.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015