Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan adanya wabah penyakit kuku dan mulut jangan sampai mengurangi semangat berkurban pada Idul Adha 1443 Hijriah.
"Kami mengingatkan masyarakat dengan adanya wabah PMK jangan sampai mengurangi semangat berkurban," kata Sekretaris MUI Belitung Ramansyah di Tanjung Pandan, Selasa.
Menurut dia, hukum berkurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan dilakukan bagi seorang Muslim.
Ia mengatakan, ibadah kurban memiliki makna dua dimensi, yakni vertikal dan horizontal.
"Dimensi vertikal ibadah kurban merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan atas perintah Allah SWT sebagaimana peristiwa yang dialami oleh Nabi Ibrahim," ujarnya.
Sedangkan dimensi horizontal, lanjut dia, ibadah kurban menumbuhkan semangat kebersamaan dan rasa saling berbagi antarsesama.
"Daging kurban yang disembelih kemudian disalurkan kepada masyarakat sebagai bentuk rasa kebersamaan dan tali persaudaraan," katanya.
Karena itu ia mengajak masyarakat tidak ragu dalam memilih hewan kurban di tengah wabah PMK.
Dikatakan dia, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut Kuku.
Fatwa tersebut sebagai panduan bagi masyarakat yang akan berkurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Menurut Ramansyah, dalam fatwa tersebut dijelaskan hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK kategori gejala klinis ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasa, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Sedangkan hewan yang terkena PMK kategori gejala klinis berat, seperti seperti lepuh pada kuku hingga terlepas sehingga menyebabkan pincang tidak bisa dapat berjalan menyebabkan kondisi tubuh menjadi kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
"Karena memang syarat hewan kurban sehat, tidak sakit dan tidak cacat fisik baik kaki mata dan mulut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Kami mengingatkan masyarakat dengan adanya wabah PMK jangan sampai mengurangi semangat berkurban," kata Sekretaris MUI Belitung Ramansyah di Tanjung Pandan, Selasa.
Menurut dia, hukum berkurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan dilakukan bagi seorang Muslim.
Ia mengatakan, ibadah kurban memiliki makna dua dimensi, yakni vertikal dan horizontal.
"Dimensi vertikal ibadah kurban merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan atas perintah Allah SWT sebagaimana peristiwa yang dialami oleh Nabi Ibrahim," ujarnya.
Sedangkan dimensi horizontal, lanjut dia, ibadah kurban menumbuhkan semangat kebersamaan dan rasa saling berbagi antarsesama.
"Daging kurban yang disembelih kemudian disalurkan kepada masyarakat sebagai bentuk rasa kebersamaan dan tali persaudaraan," katanya.
Karena itu ia mengajak masyarakat tidak ragu dalam memilih hewan kurban di tengah wabah PMK.
Dikatakan dia, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut Kuku.
Fatwa tersebut sebagai panduan bagi masyarakat yang akan berkurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Menurut Ramansyah, dalam fatwa tersebut dijelaskan hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK kategori gejala klinis ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasa, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Sedangkan hewan yang terkena PMK kategori gejala klinis berat, seperti seperti lepuh pada kuku hingga terlepas sehingga menyebabkan pincang tidak bisa dapat berjalan menyebabkan kondisi tubuh menjadi kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
"Karena memang syarat hewan kurban sehat, tidak sakit dan tidak cacat fisik baik kaki mata dan mulut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022