Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang diketuai Wari Januarti menjatuhkan hukuman mati terhadap Randy Badjideh alias Randy, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak bernama Astrid Manafe dan Lael Maccabe pada akhir Agustus 2021.
Vonis mati itu dibacakan majelis hakim pada sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak di PN Kupang, Rabu.
“Menyatakan terdakwa Randy Badjideh alias Randy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati yang dilakukan oleh orang tuanya, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Wari Januarti saat membacakan putusan.
Putusan majelis hakim PN Kupang itu mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Randy dengan hukuman mati.
Hal ini sesuai dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat 3 dan 4 dan pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 KUHP.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Randy telah merencanakan pembunuhan terhadap korban yang tidak lain mantan pacarnya berikut juga anaknya.
Dalam persidangan itu terungkap bahwa terdakwa Randy mencekik Astri dan Lael dengan kedua tangannya. Hal itu seusai dengan hasil pemeriksaan dokter forensik terhadap jenazah Astri dan Lael yang menemukan adanya tanda-tanda pembekapan dan cekikan
Selain itu, majelis hakim juga menyebutkan bahwa Randy terbukti secara sah membunuh kedua korban itu pada Sabtu, 28 Agustus 2021.
Jenazah kedua korban itu secara tidak sengaja ditemukan oleh pekerja proyek SPAM Kali Dendeng saat membuat galian untuk pipa air di Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada November 2021 atau tiga bulan setelah peristiwa pembunuhan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
Vonis mati itu dibacakan majelis hakim pada sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak di PN Kupang, Rabu.
“Menyatakan terdakwa Randy Badjideh alias Randy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati yang dilakukan oleh orang tuanya, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Wari Januarti saat membacakan putusan.
Putusan majelis hakim PN Kupang itu mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Randy dengan hukuman mati.
Hal ini sesuai dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat 3 dan 4 dan pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 KUHP.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Randy telah merencanakan pembunuhan terhadap korban yang tidak lain mantan pacarnya berikut juga anaknya.
Dalam persidangan itu terungkap bahwa terdakwa Randy mencekik Astri dan Lael dengan kedua tangannya. Hal itu seusai dengan hasil pemeriksaan dokter forensik terhadap jenazah Astri dan Lael yang menemukan adanya tanda-tanda pembekapan dan cekikan
Selain itu, majelis hakim juga menyebutkan bahwa Randy terbukti secara sah membunuh kedua korban itu pada Sabtu, 28 Agustus 2021.
Jenazah kedua korban itu secara tidak sengaja ditemukan oleh pekerja proyek SPAM Kali Dendeng saat membuat galian untuk pipa air di Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada November 2021 atau tiga bulan setelah peristiwa pembunuhan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022