Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajak warga Desa Penagan untuk membentuk kelompok tani hutan agar bisa memanfaatkan lahan yang masuk dalam kawasan hutan sesuai dengan aturan pengelolaan hutan yang berlaku.

"Kami bersama Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sigambir Kotawaringin sudah mengunjungi warga Desa Penagan, Kabupaten Bangka, untuk membahas kawasan hutan yang selama ini menjadi polemik di tengah warga desa tersebut, kami akan berusaha agar bisa segera ditindaklanjuti sehingga warga bisa memanfaatkan kawasan hutan sesuai aturan," kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Adet Mastur di Pangkalpinang, Selasa.

Kedatangan para anggota Komisi III dan Kepala KPHP Sigambir Kotawaringin ke desa itu untuk menggali informasi sekaligus aspirasi dan keinginan warga terkait pemanfaatan kawasan hutan.

"Bulan depan kami akan melakukan rapat pembentukan panitia khusus terkait izin -izin yang masuk dalam kawasan hutan, setelah panitia khusus terbentuk, kami akan melakukan kerja cepat dengan kembali turun ke lapangan," katanya.

Menurut dia, pembentukan panitia khusus DPRD Babel penting dilakukan agar pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan secara efektif, efisien sehingga mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Ia menjelaskan, berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat warga boleh melakukan usaha di dalam kawasan hutan dengan menyesuaikan blok-blok yang telah ditetapkan, seperti blok hutan lindung, blok hutan inti, dan blok pemanfaatan.

"Pemerintah memberi ruang kepada masyarakat yang ingin berusaha di dalam kawasan hutan, namun dianjurkan yang masuk dalam kawasan hutan harus tanaman jenis tanaman akar tunggal, termasuk salah satunya tanaman durian," katanya.

Untuk daerah Desa Penagan, menurut dia, sangat cocok untuk dikembangkan tanam durian guna mendukung peningkatan perekonomian warga.

"Jika dihitung-hitung secara ekonomi, durian lebih menguntungkan dibandingkan menanam kelapa sawit," ujarnya.

Untuk itu warga diimbau untuk segera membentuk kelompok tani hutan untuk memudahkan proses perizinan pengelolaan kawasan hutan dengan pola penetapan hutan kemasyarakatan yang ada di desa setempat sehingga warga dapat memanfaatkan lahan kawasan hutan menjadi lebih bernilai ekonomis.

"Yang terpenting bentuk kelompok, usulkan, dan konsultasi ke KPHP agar izin bisa segera terbit," katanya.

Kepala UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, Alexander Ikhsan, mengatakan, pada prinsipnya kawasan hutan produksi dapat dimanfaatkan dan dikelola masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan warga atau memberi nilai tambah tambah bagi masyarakat.

"Dengan catatan jangan ditambang atau pun ditanami kelapa sawit. Kalau berusaha banyak bisa sebagai bahan baku industri, bisa perikanan dan tanaman, bisa juga untuk jasa lingkungan, tempat pariwisata dan berpotensi misalnya untuk ternak madu," kata Alex.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022