Koba, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggencarkan Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dn Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH)
"Sosialisasi PPTPKH ini penting untuk menyelesaikan persoalan kawasan hutan dengan mekanisme yang benar," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Jumat.
Bupati menjelaskan sosialisasi tersebut merupakan tahapan awal dari PPTPKH yang nantinya akan diikuti proses pengusulan permohonan oleh kepala desa yang akan disampaikan secara kolektif kepada Tim PPTPKH Provinsi Bangka Belitung," jelasnya.
Bupati mengatakan masih banyak terjadi tumpang tindih kawasan hutan dengan lahan masyarakat yang memicu konflik di bidang kehutanan.
"Melalui sosialisasi ini, kami mengharapkan konflik lahan di dalam kawasan hutan dapat dituntaskan," ujarnya.
Bupati mengimbau warga yang memiliki lahan di kawasan hutan dapat mengikuti mekanisme aturan dan alur kegiatan PPTPKH dengan baik.
"Kita sudah mengusulkan seluas 49.854 hektare kawasan hutan menjadi hak penggunaan lahan (HPL) kepada pemerintah provinsi," ujarnya.
Ia menjelaskan pengusulan kawasan hutan menjadi HPL sangat berpengaruh dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
"Pergerakan perekonomian sangat terhambat dengan kondisi hampir 56 persen wilayah di Bangka Tengah merupakan kawasan hutan," ujarnya.
Bupati berharap dengan diusulkan jadi HPL dapat memberikan ruang yang bisa dimanfaatkan masyarakat dan membuka ruang investasi di daerah tersebut.
"Terutama di Kecamatan Lubuk Besar dan Sungaiselan merupakan dua kecamatan dengan kawasan hutannya cukup luas," ujarnya.