Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin memastikan puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) penambangan bijih timah di Kawasan Wisata Teluk Rubiah Kabupaten Bangka Barat beroperasi secara legal dan sesuai aturan berlaku.

"Saya bersama Inspektorat Tambang Kementerian ESDM langsung melakukan pengecekan dan mendatangi PIP di Teluk Rubiah tersebut, untuk memastikan operasi PIP ini sudah sesuai regulasi berlaku atau tidak," kata Ridwan Djamaluddin di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengatakan kegiatan sidak ke puluhan PIP ini, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait operasi PIP di Teluk Rubiah yang dinilai melanggar hukum dan merusak lingkungan.

"Kami mau memastikan kegiatan ponton isap di Teluk Rubiah ini, apakah sesuai dengan regulasi atau tidak. Sekaligus meluruskan berita-berita yang beredar, seolah-olah kegiatan ini ilegal dan mencemari lingkungan," ujarnya.

Menurut dia berdasarkan fakta hasil sidak ke PIP tersebut tidak sesuai dengan berita yang beredar, bahwa operasi penambangan timah di pantai itu ilegal.

"Saya memastikan kegiatan ponton isap di wilayah tersebut legal, karena selain lokasinya masih berada di wilayah IUP, di sekitaran Teluk Rubiah tersebut tidak masuk kawasan hutan lindung, sehingga bisa dipastikan bahwa kegiatan tersebut aman dan sesuai regulasi," katanya.

Ia menyatakan ada 19 ponton dari 3 perusahaan. Semua ponton berada dalam IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah. Bahkan, ponton yang paling dekat dengan garis batas selatan PT Timah berjarak 134 meter dari garis batas IUP PT Timah tersebut.

Terkait keresahan masyarakat akan pencemaran lingkungan di wilayah wisata ini, Pj Gubernur menginstruksikan kepada pihak perusahaan untuk memundurkan ponton lebih jauh dari kawasan wisata tersebut.

"Nah, untuk mencegah atau meminimalisir potensi pencemaran yang dikhawatirkan itu, tadi sudah saya arahkan agar PT Timah dan mitra, bergerak lebih ke luar, berjarak sekitar 100 meter dari posisi mereka sekarang, supaya kekhawatiran masyarakat terkait hal ini berkurang," ujarnya.  
 

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022