Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 2022 memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 26.540 pekerja di kabupaten setempat.

"Kita berharap di tahun 2023, dengan adanya kerja sama ini jumlah pekerja bukan penerima upah di Bangka Barat yang terdaftar dan terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan akan semakin meningkat," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang Agus Theodorus Parulia Marpaung di Mentok, Selasa.

Ia menjelaskan dari kerja sama dengan Pemkab Bangka Barat dalam memberikan jaminan sosial kepada pekerja tersebut, selama tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang telah menyalurkan biaya perlindungan sosial sebesar Rp18,9 miliar kepada pekerja penerima manfaat yang ada di daerah itu.

"Ini merupakan bentuk komitmen kita dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

Menurut dia, penyaluran biaya perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja merupakan salah satu cara untuk menunjukkan negara ini hadir di tengah masyarakat, sehingga masyarakat dapat bekerja dengan nyaman dan tenang.

Dengan adanya jaminan sosial ini, diharapkan masyarakat semakin produktif, sehingga perekonomian semakin meningkat.

Selain itu, kata Agus, melalui kerja sama, program ini juga menjadi jaminan pengaman sosial agar tidak menciptakan masyarakat miskin baru.

"Semua ini adalah program strategis dari pemerintah bersama pemangku kepentingan di daerah, ke depan kita akan kembangkan kerja sama ini dengan melibatkan pemerintah desa, dimana mereka memiliki masyarakat rentan, sehingga perlu adanya pengaman jaminan sosial," katanya.

Dengan banyaknya manfaat dari jaminan sosial itu, BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang akan terus memberikan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat bukan penerima upah.

"Kita bersama Pemkab Bangka Barat pada tahun 2023, menjalin kerja sama dan berkomitmen untuk meningkatkan jumlah peserta dari pekerja bukan penerima upah yang selama ini belum terlindungi jaminan sosial," katanya.

Perluasan cakupan jaminan sosial, katanya, penting dilakukan untuk memberikan hak kepada masyarakat, karena jaminan sosial merupakan hak normatif dan diatur dalam undang-undang.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023