Beragam peristiwa kriminal pada Rabu (25/1) masih layak untuk disimak kembali Kamis pagi ini, mulai dari Penganiayaan ODGJ oleh oknum polisi hingga penangkapan pelaku penculikan anak di bawah umur

Berikut selengkapnya:

1. Anggota Polisi aniaya ODGJ dikenakan pasal berlapis  

Anggota polisi berinisial ID yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, dikenakan pasal berlapis.

Tersangka yang oknum polisi itu dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya, kata Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Ariasandy saat dikonfirmasi dari Adonara, Flores Timur, NTT, Rabu.

2. Polisi tangkap pelaku penculikan anak di Cilegon 

Kepolisian Daerah (Polda) Banten bersama Kepolisian Resor (Polres) Cilegon mengungkap pelaku penculikan anak di bawah umur bernama Fitria (4).

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro di Cilegon, Rabu, mengatakan untuk laporan kasus penculikan anak pada 2 Januari 2023 sudah ditemukan di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

3. Polres Belitung bekuk pelaku pencurian perhiasan siswi

Kepolisian Resor Belitung, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil membekuk, AT (31) pelaku pencurian perhiasan siswi sekolah dasar di daerah itu.

"Pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Belitung pada, Selasa (24/1) kemarin," kata Kepala Seksi Humas Polres Belitung, AKP Anton Sinaga dalam konferensi pers di Polres Belitung, Rabu.

4. Bharada E: Saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E mengatakan bahwa dirinya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan oleh Ferdy Sambo.

“Tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan saya, di mana saya bekerja memberikan pengabdian kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat bharada, yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan,” ucap Eliezer ketika membaca nota pembelaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

5. Putri Candrawathi tolak keras dianggap ganti pakaian untuk skenario pembunuhan 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, menolak keras dianggap mengganti pakaiannya ke baju tidur sebagai bagian dari skenario pembunuhan Yosua.

"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piama sebagai bagian dari skenario. Saya berganti pakaian piama hingga memakai kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi, sebagaimana disebut jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutan," kata Putri Candrawathi ketika membaca nota pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

6. Putri Candrawathi sebut Brigadir J ancam bunuh orang-orang terdekatnya 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, menyebut bahwa Yosua mengancam akan membunuh dirinya dan orang-orang terdekatnya.

"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya, dan mengancam membunuh, bukan hanya bagi saya, melainkan juga orang-orang yang saya cintai jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan,” ucap Putri ketika membaca nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

7. Warga temukan tas kresek berisi bayi laki-laki

Warga yang mendiami kawasan Lorong Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku dikejutkan dengan penemuan sesosok bayi dalam kantong kresek yang diletakkan di depan salah satu kamar kontrakan di kawasan itu, Rabu dini hari, sekitar pukul 03.30 WIT.

"Bayi berjenis kelamin laki-laki ini ditemukan dalam kondisi sehat menggunakan baju warna putih diletakkan di dalam kantong kresek warna hitam depan salah satu kamar kos-kosan milik Keluarga Latuconsina Lorong Silale RT 002/RW 003," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Iptu Moyo Utomo, di Ambon, Rabu.

8. KPK: penahanan Lukas Enembe di Rutan ada dasarnya 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya mempunyai dasar yang kuat untuk melakukan penahanan terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Rutan KPK.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali saat dikonfirmasi terkait surat permohonan tahanan kota yang diajukan kuasa hukum Lukas Enembe.

Pewarta: Antara Babel

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023