Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui pembangunan gapura batas Kota Sungailiat dengan Kota Pangkalpinang karena memenuhi syarat teknis.
"Kami menyetujui pembangunan gapura batas kota karena memenuhi syarat teknis seperti tidak mengganggu badan jalan dengan kedalaman pondasi gapura 10 meter," kata Kepala BPJN Bangka Belitung Dadi Muradi dalam keterangan yang diterima di Sungailiat, Babel, Senin.
Dia mengatakan pembangunan gapura batas kota hendaknya berada jauh dari jembatan yang berada di tempat itu karena ada rencana pembangunan duplikasi jembatan.
"Jangan sampai gapura tersebut mengganggu pembangunan jembatan duplikasi yang sudah kami rencanakan termasuk juga memperhatikan jarak gapura dengan badan jalan sehingga tetap aman jika dilakukan pelebaran jalan," jelas dia.
Sesuai dalam Peraturan Menteri (Permen) PU Nomor 20 Tahun 2010, bagian-bagian jalan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu harus mendapat izin oleh balai.
Sementara, Bupati Bangka Mulkan mengatakan pembangunan gapura batas kota antara Kota Sungailiat, Bangka, dengan Kota Pangkalpinang dibangun melalui program sosial perusahaan corporate social responsibility (CSR) Bank Sumsel Babel.
"Agar tidak menyalahi aturan dalam pelaksanaan pembangunan gapura batas kota yang berada di pinggir jalan nasional, kami tetap melakukan konsultasi dengan pihak BJPN Babel," jelas Bupati.
Gapura batas kota, kata Mulkan, tidak hanya sebagai menjadi pembatas wilayah administratif kota, namun juga dapat menjadi ikon daerah dan menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Kami menyetujui pembangunan gapura batas kota karena memenuhi syarat teknis seperti tidak mengganggu badan jalan dengan kedalaman pondasi gapura 10 meter," kata Kepala BPJN Bangka Belitung Dadi Muradi dalam keterangan yang diterima di Sungailiat, Babel, Senin.
Dia mengatakan pembangunan gapura batas kota hendaknya berada jauh dari jembatan yang berada di tempat itu karena ada rencana pembangunan duplikasi jembatan.
"Jangan sampai gapura tersebut mengganggu pembangunan jembatan duplikasi yang sudah kami rencanakan termasuk juga memperhatikan jarak gapura dengan badan jalan sehingga tetap aman jika dilakukan pelebaran jalan," jelas dia.
Sesuai dalam Peraturan Menteri (Permen) PU Nomor 20 Tahun 2010, bagian-bagian jalan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu harus mendapat izin oleh balai.
Sementara, Bupati Bangka Mulkan mengatakan pembangunan gapura batas kota antara Kota Sungailiat, Bangka, dengan Kota Pangkalpinang dibangun melalui program sosial perusahaan corporate social responsibility (CSR) Bank Sumsel Babel.
"Agar tidak menyalahi aturan dalam pelaksanaan pembangunan gapura batas kota yang berada di pinggir jalan nasional, kami tetap melakukan konsultasi dengan pihak BJPN Babel," jelas Bupati.
Gapura batas kota, kata Mulkan, tidak hanya sebagai menjadi pembatas wilayah administratif kota, namun juga dapat menjadi ikon daerah dan menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023