Jakarta (Antara Babel) - Bareskrim Polri menelusuri lebih dalam lagi peran RJ Lino dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.

"Memang sebuah pemeriksaan penyidikan itu perlu beberapa kali, apalagi perannya itu berhubungan satu sama lain," kata Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Ia juga mengatakan akan terus menerus melakukan pemeriksaan untuk menggambarkan kasus secara keseluruhan.

Dalam penyampaiannya ia juga menegaskan kembali bahwa peran seseorang dalam suatu kasus belum tentu hanya sekali, jadi jika berkali-kali ada kemungkinan terkait dengan kasus lainnya, katanya.

Terkait penahanan atau tidak untuk RJ Lino, ia mengatakan sudah ada aturannya untuk alur, sehingga cukup memonitor saja.

Kemudian gelar perkara juga bisa dilakukan lebih dari satu kali untuk membangun sebuah perkara agar terlihat jelas.

Ia juga menyebutkan bahwa ada kemungkinan muncul tersangka baru lainnya dalam kasus dugaan korupsi QCC.

Sejauh ini kepolisian sudah melakukan uji fisik terhadap mobile crane dan ditemukan bahwa kondisi beberapa mobile crane ternyata tidak dapat beroperasi dengan baik.

Bareskrim baru menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan.

Sementara hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai sebesar Rp37,9 miliar.

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino meyakini bahwa pengadaan tiga unit "quay container crane" (QCC) dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China pada 2010 sudah sesuai dengan aturan.

"Kalau orang sudah mengambil kebijakan itu tidak bisa disebut intervensi sebab kebijakan itu menyesuaikan dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi), kalau orang tidak punya tupoksi melakukan sesuatu itu baru itu disebut intervensi. Ini tidak seperti itu, bagaimana pun juga mengenai pengadaan terhadap hal-hal seperti ini adalah kewajiban dari direktur utama untuk bertanggung jawab kepada pemegang saham," kata pengacara RJ Lino, Maqdir Ismail.

Pewarta: Afut Syafril

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016