Jakarta (Antara Babel) - Mantan dirut PT Pelindo II (Persero) RJ Lino mendatangi Bareskrim Polri, Kamis, untuk kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di BUMN tersebut.
Lino didampingi kuasa hukumnya Fredrich Yunadi, langsung masuk ke Gedung Bareskrim. Keduanya enggan memberi komentar apa pun terhadap pertanyaan awak media.
Sementara Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani membenarkan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan Lino hari Kamis.
"Hari ini untuk pemeriksaan tambahan," kata Kombes Hadi.
Sejauh ini kepolisian sudah melakukan uji fisik terhadap 10 unit mobile crane dan ditemukan bahwa kondisi beberapa mobile crane ternyata tidak dapat beroperasi dengan baik.
Bareskrim baru menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan.
Sementara hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai sebesar Rp37,9 miliar.