Jajaran Kepolisian Resort Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus penipuan dan penganiayaan yang terjadi di daerah setempat pada Jumat (17/03).
"Sebanyak tiga tersangka berhasil kita amankan dalam dua kasus ini antara lain untuk kasus penipuan yaitu IR (27) sedangkan pelaku penganiayaan berat itu yaitu JU (50) dan SE (48),"kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops Polres Bangka Selatan Hary Kartono saat mengelar Konferensi Pers di Toboali, Jumat (17/03).
Hary mengatakan untuk kasus penipuan atau pengelapan itu terjadi kawasan wisata pantai Nek Aji Toboali sekitar pukul 02.00 WIB dengan korban Muhammad Sopian warga Desa Pasir Putih sedangkan dua kasus penganiayaan itu terjadi di Kecamatan Toboali dan Simpang Rimba.
"Korban penganiayaan yang terjadi di Toboali adalah Sangkut (52) warga Payak Ubi Toboali sedangkan korban di Kecamatan Simpang Rimba yaitu Yul (35) seorang perempuan,"kata dia.
Menurut Hary ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti.
"Beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya dua unit handphone, senjata tajam dan pakaian korban,"katanya.
Dirinya menjelaskan ketiga pelaku akan dikenakan sesuai dengan perbuatan dan tindakan yang dilakukan untuk penipuan atau pengelapan dikenakan pasal 372 KUHP atau 378 KUHP.
"Sedangkan penganiayaan akan kenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama lima tahun,"kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Sebanyak tiga tersangka berhasil kita amankan dalam dua kasus ini antara lain untuk kasus penipuan yaitu IR (27) sedangkan pelaku penganiayaan berat itu yaitu JU (50) dan SE (48),"kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops Polres Bangka Selatan Hary Kartono saat mengelar Konferensi Pers di Toboali, Jumat (17/03).
Hary mengatakan untuk kasus penipuan atau pengelapan itu terjadi kawasan wisata pantai Nek Aji Toboali sekitar pukul 02.00 WIB dengan korban Muhammad Sopian warga Desa Pasir Putih sedangkan dua kasus penganiayaan itu terjadi di Kecamatan Toboali dan Simpang Rimba.
"Korban penganiayaan yang terjadi di Toboali adalah Sangkut (52) warga Payak Ubi Toboali sedangkan korban di Kecamatan Simpang Rimba yaitu Yul (35) seorang perempuan,"kata dia.
Menurut Hary ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti.
"Beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya dua unit handphone, senjata tajam dan pakaian korban,"katanya.
Dirinya menjelaskan ketiga pelaku akan dikenakan sesuai dengan perbuatan dan tindakan yang dilakukan untuk penipuan atau pengelapan dikenakan pasal 372 KUHP atau 378 KUHP.
"Sedangkan penganiayaan akan kenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama lima tahun,"kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023