Karantina Pertanian Pangkalpinang gelar Dialog Interaktif Perkarantinaan secara hybrid guna memberikan sosialisasi efektif mengenai seluk beluk peraturan perundang-undangan perkarantinaan pada Kamis, (13/4). 

Giat dialog interaktif tersebut dibuka secara langsung oleh Herwintarti, selaku Kepala Karantina Pertanian Pangkalpinang. 

Hadir sebagai pemateri utama, Junaidi, selaku Kepala Pusat Kepatuhan, Kerja Sama dan Informasi Perkarantinaan (KKIP) Badan Karantina Pertanian. 

"Sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan perkarantinaan, yakni penerapan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan terus dilakukan, baik kepada masyarakat umum, pengguna jasa dan juga instansi terkait demi sinergi dalam pengimplentasiannya," ungkap Junaidi. 

Tusi karantina yang meliputi cegah tangkal Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) perlu penguatan secara bersama, sebab karena kompleksitasnya karantina tidak dapat secara sendiri  dalam mengimplementasikannya.  

"Kami menyambut baik atas kehadiran seluruh pemangku kepentingan dan juga pengguna jasa. Semoga kedepannya dapat mendukung terselenggaranya perkarantinaan pertanian yang dapat memberi kebermanfaatan kepada ketahanan pangan khususnya bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," jelas Herwintarti. 

Hadir secara luring dan daring, seluruh instansi terkait lintas vertikal dan sektoral, serta pengguna jasa Karantina Pertanian Pangkalpinang. Selain sosialisasi penerapan atas Undang-Undang, disampaikan pula mengenai penerapan PPK Online sebagai penerapan program digital milik Badan Karantina Pertanian sebagai upaya dalam menjawab tantangan global menuju era 5.0.

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023