Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan 
Negeri Pangkalpinang melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejari setempat terkait Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Water Meter Itron Tahun
Anggaran 2020 pada Perumda Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang, Selasa (2/5) sore. 

"Tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang atas nama tersangka “N” (Pelaksana Pembelian Perumda Tirta Pinang) dan Tersangka “A.W” (Kepala Seksi Keuangan dan
Akuntansi Perumda Tirta Pinang)," kata Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Waher Tulus Jaya Tarihoran.

Tim Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II (A) Tuatunu Kota Pangkalpinang dan Lapas Perempuan Kelas III Kota Pangkalpinang.
 
"Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, "ujarnya.

Terkait kasus ini, perbuatan para tersangka, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan atau Pasal 56 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Selanjutnya Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan atau Pasal 56 ayat (1)KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Perbuatan para tersangka telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi  sehingga merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp317.000.000," katanya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023