Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpemdes) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan sembilan desa di daerah itu akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak dijadwalkan 21 September 2023.
Kesembilan desa tersebut masing - masing Desa Cit, Kecamatan Riau Silip; Desa Dwi Makmur dan Desa Balun Ijuk. Kecamatan Merawang; Desa Neknang, Kecamatan Bakam; Desa Zed, Desa Labuh Air Pandan, Desa Penagan, Desa Air Buluh serta Desa Kota Kapur, kecamatan Mendo Barat.
"Pilkades serentak 2023 diperkuat surat keputusan Bupati Bangka nomor 188.45/428/ dinpemdes/ 2023, tentang penetapan hari pemungutan suara," kata Kepala Dinpemdes Kabupaten Bangka, Dalyan Amrie di Sungailiat, Selasa.
Diamengatakan Pilkades gelombang kedua tersebut dimantapkan dalam rapat persiapan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa (P2KDTDes) dan tingkat dusun dan rencana anggaran Pilkades melalui APBDES dengan melibatkan camat, kepala desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sekdes dari masing - masing desa yang akan menyelenggarakan Pilkades.
Dalyan Amrie menyarankan agar BPD segera membentuk panitia pilkades melalui musyawarah desa paling lambat tanggal 5 Mei 2023, begitu pula kebutuhan anggaran pilkades harus dibahas bersama kepala desa paling lambat tanggal 8 mei 2023 melalui perubahan APBDes 2023.
"Pihak camat juga harus mendukung kelancaran Pilkades dengan percepatan evaluasi perubahan APBDes tahun 2023 dan memantau setiap tahapan Pilkades," kata Dalyan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Kesembilan desa tersebut masing - masing Desa Cit, Kecamatan Riau Silip; Desa Dwi Makmur dan Desa Balun Ijuk. Kecamatan Merawang; Desa Neknang, Kecamatan Bakam; Desa Zed, Desa Labuh Air Pandan, Desa Penagan, Desa Air Buluh serta Desa Kota Kapur, kecamatan Mendo Barat.
"Pilkades serentak 2023 diperkuat surat keputusan Bupati Bangka nomor 188.45/428/ dinpemdes/ 2023, tentang penetapan hari pemungutan suara," kata Kepala Dinpemdes Kabupaten Bangka, Dalyan Amrie di Sungailiat, Selasa.
Diamengatakan Pilkades gelombang kedua tersebut dimantapkan dalam rapat persiapan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa (P2KDTDes) dan tingkat dusun dan rencana anggaran Pilkades melalui APBDES dengan melibatkan camat, kepala desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sekdes dari masing - masing desa yang akan menyelenggarakan Pilkades.
Dalyan Amrie menyarankan agar BPD segera membentuk panitia pilkades melalui musyawarah desa paling lambat tanggal 5 Mei 2023, begitu pula kebutuhan anggaran pilkades harus dibahas bersama kepala desa paling lambat tanggal 8 mei 2023 melalui perubahan APBDes 2023.
"Pihak camat juga harus mendukung kelancaran Pilkades dengan percepatan evaluasi perubahan APBDes tahun 2023 dan memantau setiap tahapan Pilkades," kata Dalyan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023