Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melayani surat pembuatan bebas narkoba bagi bakal calon legislatif di daerah itu.

"Kami membuka pelayanan pembuatan surat keterangan bebas narkoba bagi bakal calon legislatif Pemilu 2024," kata Kepala BNN Belitung Nasrudin di Tanjung Pandan, Senin.

Menurut dia, surat keterangan hasil pemeriksaan bebas narkoba tersebut diperlukan oleh bakal calon legislatif di daerah itu sebagai persyaratan mendaftarkan dirinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Pemilu 2024," ujarnya.

Nasrudin menambahkan, selain melakukan pemeriksaan urine pihaknya juga melakukan skrining terhadap para bakal calon legislatif tersebut.

"Jadi layanan yang kami lakukan tidak hanya sebatas pemeriksaan urine saja namun juga melakukan skrining atau wawancara secara mendalam kepada para Bacaleg," katanya.

Dikatakan dia, bagi para Bacaleg yang ingin membuat surat keterangan bebas narkoba bisa mendatangi kantor BNN Belitung sesuai jam kerja.

"Memang pembuatan surat ini tidak ada gratis ada biaya yang akan dimasukkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujarnya.

Ia menjelaskan, para Bacaleg dapat membayarkan biaya layanan pemeriksaan tersebut di kantor pos setempat setelah itu bukti pembayaran tersebut dibawa ke BNN Belitung.

"Jadi kami tidak melayani pembayaran atau menerima uang, bayarnya di kantor pos dan langsung masuk ke kas negara setelah itu bawa buktinya ke kami dan akan kami layani" katanya.

Dirinya menyambut baik adanya regulasi yang mengatur bahwa seorang Bacaleg pada Pemilu 2024 harus dinyatakan bebaskan narkotika.

"Regulasi ini cukup baik sehingga kita bisa tahu rekam jejak para Bacaleg kita dan yang terpenting mereka bebas narkotika," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023