Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau warga tidak melakukan aktivitas penambangan bijih timah di kawasan terlarang.

"Kita imbau warga hentikan penambangan bijih timah di kawasan terlarang, seperti di Marbuk, Pungguk dan Kenari," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono di Koba, Rabu.

Kapolres mengatakan itu menyikapi kembali beroperasinya penambangan bijih timah di kawasan Marbuk yang merupakan eks PT Koba Tin.

"Marbuk merupakan kawasan terlarang, itu adalah cadangan negara yang tidak boleh ditambang sampai ada aturan yang jelas," ujarnya.

Baca juga: Polres Bangka Barat melarang aktivitas tambang liar di Pantai Tembelok

Kapolres mengerahkan sejumlah personel untuk menjaga kawasan Marbuk dan meminta warga menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

"Terkait tindakan tegas, kita lihat ke depan. Jika sudah kita ingatkan tetapi masih tetap membandel, tentu ada tindakan hukum yang kita lakukan," ujarnya.

Pihak meminta semua pihak untuk menahan diri, sampai ada regulasi yang jelas terkait pola penambangan bijih timah di kawasan Marbuk, Kinari dan Pungguk.

Baca juga: Polisi Tempilang imbau tak menambang bijih timah di DAS Bentengkota

"Sampai sekarang belum ada regulasi dan aturan yang jelas terkait aktivitas penambangan bijih timah di kawasan tersebut," katanya.

Sepanjang belum ada aturan dan regulasi yang jelas, kata dia praktik penambangan bijih timah dinyatakan ilegal.

"Kita tidak ingin terjadi konflik di lokasi penambangan bijih timah karena tidak diatur dengan regulasi yang jelas," ujarnya.

Baca juga: Polres Bangka Barat menangkap 5 penambang liar dalam Operasi Peti 2022

Pewarta: Ahmadi

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023