Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, menerima berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari dua partai politik peserta Pemilu 2024.
"Hingga hari ini kami baru menerima berkas pendaftaran bacaleg dari PDI Perjuangan dan Partai NasDem," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah Marhaendra di Koba, Kamis.
Marhaendra menjelaskan bahwa dua partai politik peserta pemilu tersebut masing-masing mendaftarkan sebanyak 30 bacaleg untuk empat daerah pemilihan (dapil).
"Terkait dengan hasil pemberkasan, jadi sesuai dengan PKPU baik itu surat pengajuan, kemudian daftar bacaleg apakah sudah keterwakilan perempuan terpenuhi, lalu apakah sudah ada semua surat rekomendasi dari DPP partai masing-masing," ujarnya.
Ia menyebutkan terdapat 18 partai politik peserta pemilu di daerah itu. Namun, menjelang 3 hari batas akhir pendaftaran, baru dua partai politik yang mendaftar.
"Hingga saat ini kami belum mendapatkan konfirmasi kapan partai politik yang lainnya mendaftarkan bacaleg yang mereka usung," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya terus membangun komunikasi dengan partai politik terkait dengan pendaftaran bacaleg dan konsultasi sejumlah persyaratan pokok.
"Kami memiliki grup WhatsApp dengan para partai politik. Kami terus meminta dan mengimbau pimpinan partai politik untuk segera mendaftarkan bacaleg," ujarnya.
Disebutkan pula bahwa beberapa syarat administrasi yang harus dilengkapi seperti KTP, legalisasi ijazah, surat kesehatan jasmani dan rohani, surat bebas narkoba, dan surat keterangan tidak pernah dipenjara 5 tahun atau lebih.
"Sekarang syarat administrasi tersebut tidak perlu ditunjukkan secara fisik karena bisa langsung diunggah di aplikasi Silon," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Hingga hari ini kami baru menerima berkas pendaftaran bacaleg dari PDI Perjuangan dan Partai NasDem," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah Marhaendra di Koba, Kamis.
Marhaendra menjelaskan bahwa dua partai politik peserta pemilu tersebut masing-masing mendaftarkan sebanyak 30 bacaleg untuk empat daerah pemilihan (dapil).
"Terkait dengan hasil pemberkasan, jadi sesuai dengan PKPU baik itu surat pengajuan, kemudian daftar bacaleg apakah sudah keterwakilan perempuan terpenuhi, lalu apakah sudah ada semua surat rekomendasi dari DPP partai masing-masing," ujarnya.
Ia menyebutkan terdapat 18 partai politik peserta pemilu di daerah itu. Namun, menjelang 3 hari batas akhir pendaftaran, baru dua partai politik yang mendaftar.
"Hingga saat ini kami belum mendapatkan konfirmasi kapan partai politik yang lainnya mendaftarkan bacaleg yang mereka usung," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya terus membangun komunikasi dengan partai politik terkait dengan pendaftaran bacaleg dan konsultasi sejumlah persyaratan pokok.
"Kami memiliki grup WhatsApp dengan para partai politik. Kami terus meminta dan mengimbau pimpinan partai politik untuk segera mendaftarkan bacaleg," ujarnya.
Disebutkan pula bahwa beberapa syarat administrasi yang harus dilengkapi seperti KTP, legalisasi ijazah, surat kesehatan jasmani dan rohani, surat bebas narkoba, dan surat keterangan tidak pernah dipenjara 5 tahun atau lebih.
"Sekarang syarat administrasi tersebut tidak perlu ditunjukkan secara fisik karena bisa langsung diunggah di aplikasi Silon," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023