Koba, Babel, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan hingga hari ketiga sejak dibuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) pada 1 Mei 2023, belum ada bacaleg yang mendaftar.
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Bangka Tengah Marhendra Yuliyansyah di Koba, Rabu, mengatakan sejak dibuka pendaftaran bacaleg sudah banyak pimpinan partai politik yang bertanya terkait persyaratan pokok namun belum ada yang mendaftar.
"Pendaftaran bacaleg buka serentak seluruh KPU di Indonesia pada 1 hingga 14 Mei 2023, sampai hari kedua belum ada yang mendaftar," ujarnya.
Menurut Marhendra para bacaleg bakal ramai mendaftar pada seminggu sebelum tutup pendaftaran karena banyak persyaratan pokok yang harus dilengkapi.
"Kalau berdasarkan pengalaman, biasanya mulai ramai mendaftar seminggu sebelum pendaftaran ditutup," ujarnya.
Baca juga: TNI AL kerahkan sejumlah KRI jaga perbatasan Indonesia dan Australia
Ia mengatakan ada beberapa pimpinan partai politik yang datang langsung ke KPU untuk berkonsultasi terkait persyaratan bacaleg seperti Perindo, PDIP, PPP dan dan Gerindra.
"Mereka kebanyakan berkonsultasi terkait aktivasi aplikasi akun sistem informasi pencalonan (Silon) dan beberapa persyaratan administrasi lainnya," ujarnya.
Marhendra menjelaskan beberapa syarat administrasi yang harus dilengkapi seperti KTP, legalisir ijazah, surat kesehatan jasmani dan rohani, surat bebas narkoba, surat keterangan tidak pernah dipenjara 5 tahun atau lebih.
Berbeda dengan pemilu sebelumnya, kini syarat-syarat administrasi tersebut tidak perlu ditunjukan secara fisik karena bisa langsung diunggah di aplikasi Silon.
Baca juga: Panglima TNI akui ada potensi ancaman saat evakuasi WNI di Sudan
"Jadi tinggal diunggah dan kami akan memeriksa berkasnya juga melalui aplikasi Silon," ujarnya.
Namun demikian, kata dia, ada dua berkas lainnya yang harus diserahkan dalam bentuk fisik yakni surat rekomendasi surat pernyataan bakal calon dan surat rekomendasi dari partai politik masing-masing.
"Persyaratan tersebut wajib diserahkan ke KPU pada saat bacaleg mendaftar pada rentang waktu 1 hingg 14 Mei 2023," ujarnya.
Baca juga: TNI AU jelaskan suara gemuruh di langit Jakarta