Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang memiliki peran penting dalam memperdalam pemahaman tentang agama. Seiring dengan perkembangan zaman, pesantren juga harus mampu mengikuti perkembangan teknologi dan informasi, termasuk dalam hal pelaporan keuangan.

Selain itu, pondok pesantren juga memiliki tanggung jawab dalam mengelola keuangan yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti wakaf, donasi, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, penting bagi pesantren untuk memiliki pedoman akuntansi yang jelas dan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum, serta diperlukan adanya pedoman akuntansi pesantren yang dapat membantu pengelolaan keuangan pondok pesantren secara transparan dan akuntabel.

Berdasarkan bank data pesantren yang terdapat di situs kemenag Provinsi Bangka Belitung terdapat sekitar 57 Pondok Pesantren dan total santri sebanyak 11.672 santri, yang memiliki peluang sangat besar untuk menerapkan pedoman akuntansi pesantren.

Di Bangka Belitung, pedoman akuntansi pesantren telah diterapkan oleh beberapa pondok pesantren. Salah satu pedoman akuntansi pesantren yang digunakan adalah Pedoman Akuntansi Pesantren (PAP) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bekerja sama dengan Kompartemen Bank Indonesia (BI).

Pedoman ini telah mengatur pelaporan akuntansinya oleh IAI dengan mengeluarkan aturan berupa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 112 yang efektif dan bertujuan untuk membantu pesantren dalam menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum.

Dalam rangka mendukung pembangunan pondok pesantren di Bangka Belitung, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Perda ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan kepada pondok pesantren dalam pembangunan pendidikan dan pengelolaan keuangan.

Terdapat beberapa urgensi dari penerapan pedoman akuntansi pesantren dalam pelaporan keuangan di  pesantren Bangka Belitung, antara lain:
1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan. Pedoman akuntansi pesantren pesantren dapat menyusun laporan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel. Hal ini akan memudahkan pihak-pihak terkait, seperti donatur, pemerintah, dan masyarakat umum, untuk memantau penggunaan dana yang diberikan kepada  pesantren.
2. Memudahkan pengelolaan keuangan. Pedoman akuntansi pesantren pengelola pesantren dapat lebih mudah mengelola keuangan pesantren. Pedoman ini memberikan panduan yang jelas mengenai pencatatan dan pelaporan keuangan, sehingga pengelola pesantren dapat lebih mudah mengelola keuangan  pesantren dengan baik.
3.Meningkatkan kredibilitas  pesantren. Laporan keuangan yang transparan dan akuntabel, pesantren dapat meningkatkan kredibilitasnya di mata masyarakat. Hal ini akan memudahkan pesantren dalam memperoleh dukungan dari masyarakat, baik dalam bentuk donasi maupun dalam bentuk partisipasi dalam kegiatan-kegiatan  pesantren.
4. Memenuhi persyaratan hukum. Pesantren yang menerapkan pedoman akuntansi pesantren juga akan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Hal ini akan memudahkan pesantren dalam mengajukan permohonan bantuan keuangan dari pemerintah atau lembaga keuangan lainnya.

Namun masih banyak pesantren yang belum menerapkan pedoman akuntansi pesantren dalam pelaporan keuangannya. Beberapa faktor yang menjadi kendala antara lain: kurangnya pemahaman mengenai pentingnya pedoman akuntansi pesantren, kurangnya sumber daya manusia yang terlatih dalam bidang akuntansi, dan kurangnya dukungan dari pihak-pihak terkait.

Untuk mengatasi kendala tersebut diperlukan upaya-upaya yang lebih intensif dalam meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pedoman akuntansi pesantren, melatih sumber daya manusia yang terkait dalam bidang akuntansi, dan memberikan dukungan dari pihak-pihak terkait, seperti pemerintah dan lembaga keuangan.

Dalam hal ini, peran pemerintah dan lembaga keuangan sangat penting dalam memberikan dukungan dan fasilitas yang dibutuhkan oleh pesantren dalam menerapkan pedoman akuntansi pesantren. Selain itu, pesantren juga perlu meningkatkan kesadaran dan komitmen dalam menerapkan pedoman akuntansi pesantren sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan  pesantren.

Urgensi pedoman akuntansi pesantren dalam pelaporan keuangan di pesantren Bangka Belitung. Dengan adanya penerapan pedoman akuntansi pesantren di Bangka Belitung diharapkan pengelolaan keuangan pondok pesantren dapat lebih teratur, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, pengelolaan aset wakaf dan donasi dari masyarakat juga dapat lebih efektif dan efisien. Pesantren dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan, memudahkan pengelolaan keuangan, meningkatkan kredibilitas  pesantren, dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Untuk menghadapi kendala yang dihadapi dalam menerapkan pedoman akuntansi pesantren, maka diperlukan upaya-upaya yang lebih intensif dalam meningkatkan pemahaman, melatih sumber daya manusia, dan memberikan dukungan dari pihak-pihak terkait. Dengan demikian, diharapkan pesantren dapat menerapkan pedoman akuntansi pesantren dengan baik dan memperoleh manfaat yang maksimal dari penerapan pedoman tersebut.

Annisa Putri Wulansari *): Mahasiswi Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Bangka Belitung

Pewarta: Annisa Putri Wulansari *)

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023