Kepolisian Resort Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap dua pelaku narkoba jenis sabu-sabu pada Jumat (2/06) sekitar pukul 22.00 WIB disamping Masjid Al-Ihsan Jl. Jend. Sudirman Toboali.

"Kedua pelaku yang berhasil kita amankan itu antara lain YP (20) dan HE (25) keduanya merupakan warga Jalan Teladan Dalam Toboali,"kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Narkoba AKP Suhendra di Toboali, Senin (5/06).

Disampaikannya penangkapan terhadap kedua  pelaku ini berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang transaksi narkoba di daerah itu.

"Mendapatkan informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua buruh harian ini,"katanya.

Suhendra mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan,"kata dia.

Dirinya menjelaskan pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 14 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 4,11 gram, satu unit sepeda motor jenis Mio, pelaku akan diancam dengan ancaman hukuman penjara  minimal empat tahun,"kata dia.

Pewarta: Juniardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023