Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti beserta jajaran menerima kunjungan kerja Pansus IX DPRD Kabupaten Bangka.

Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka memperkaya substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.

Kepala Badan Susanti menyambut baik atas kunjungan kerja dan meminta kepada jajarannya yang membidangi untuk memberikan berbagai informasi yang dibutuhkan dengan sejelas-jelasnya.

"Kami senang sekali bisa menyambut bapak-ibu sekalian untuk berkoordinasi terkait pengembangan kompetensi pegawai. Di sini juga sudah ada beberapa jajaran terkait saya yang akan memberikan informasi yang dibutuhkan bapak-ibu. Mudah-mudahan, apa yang dicari, ditemukan pencerahan atau jawabannya di kami," kata Kepala Badan Susanti.

Rombongan Pansus berjumlah 15 orang, empat diantaranya adalah Wakil Ketua Pansus IX Siti Fatimah, Anggota Pansus IX H. Usnen, Anggota Pansus IX Zulkarnain, Anggota Pansus IX Firdaus Djohan dan Anggota Pansus IX Dodo Sadri.

Wakil Ketua Pansus IX Siti Fatimah juga mengucapkan terima kasih atas penerimaan Kepala Badan Susanti beserta jajaran dan berharap koordinasi ini akan menghasilkan seluruh informasi yang dibutuhkan, sebagaimana maksud kunjungan.

"Saya mewakili rombongan Pansus IX DPRD Kabupaten Bangka mengucapkan terima kasih sudah diterima oleh Bu Kaban beserta jajaran. Sesuai dengan maksud kami, ingin mendapatkan informasi terkait pengembangan kompetensi pegawai, khususnya tugas belajar. Mudah-mudahan rekan-rekan BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat memberikan informasi terkait dan juga sharing pengalaman yang sudah ada," kata Siti Fatimah.

Sebagaimana diketahui, proses pelayanan tugas belajar di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilaksanakan dengan dasar Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 892/1189/BKPSDMD/2022 terhitung mulai 1 Januari 2023. 

Pelayanan tugas belajar dilakukan secara paperless berbasis teknologi informasi menggunakan Sistem Informasi Pendidikan Lanjutan SDM Unggul, Kompeten, Cerdas dan Terdidik (Si Pelanduk Cerdik) melalui akun SATAMASN masing-masing pegawai pada laman internet satamasn.babelprov.go.id.

"Tugas belajar bermaksud mempersiapkan SDM aparatur yang kompeten, sesuai dengan keahliannya masing-masing untuk menunjang kinerja organisasi. Selain itu ini juga dimaksudkan untuk menyiapkan SDM aparatur yang memiliki pengetahuan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang peningkatan kinerja organisasi berdasarkan pada prinsip profesionalisme dan berbasis kebutuhan organisasi," ujarnya.

Disamping itu, tugas belajar ASN juga bertujuan mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan, memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi, kemampuan, keterampilan, sikap dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karir.

Dalam sesi tanya jawab dibahas tentang bagaimana cara pemetaan kebutuhan tugas belajar, sumber dana dan aturannya, memformulasikan kebijakan dengan terkait tugas belajar dengan tepat.

"Selain itu juga dibahas hak dan kewajiban pegawai tugas belajar hingga larangan dan sanksi yang bisa dikenakan bagi pegawai yang menjalani tugas belajar tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Tim BKPSDMD terdiri dari Sekretaris Badan Yudi Suhasri, Kepala Bidang Pengembangan SDM Fery Hardianto, Sub Koordinator Pengembangan Kompetensi ASN Riko Apriyanto, Sub Koordinator Kepangkatan Defia Yunita beserta pegawai terkait.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023