Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Algafry Rahman mengimbau kalangan aparatur sipil negara (ASN) dapat menunaikan zakat penghasilan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Ini kita anjurkan agar dana zakat dapat dikelola dengan profesional dan teratur serta berdampak baik dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bangka Tengah," ujarnya di Koba, Selasa.

Bupati menjelaskan, sampai saat ini masih ada sebagian ASN yang belum menunaikan zakat penghasilan atau zakat profesinya melalui Baznas.

"Memang dalam Islam tidak ada masalah zakat disalurkan langsung kepada mereka yang berhak, namun akan lebih baik melalui lembaga agar pemanfaatannya lebih merata kepada orang yang membutuhkan," ujarnya.

Baca juga: Bupati Belitung bayar zakat profesi ke Baznas

Bupati mengatakan, dengan membayar zakat profesi dapat membersihkan harta dan menyalurkannya ke Baznas, tentu dapat dipertanggungjawabkan karena memang dikelola oleh lembaga yang berkompeten di bidangnya.

"Kita sudah lama bekerja sama dengan Baznas terkait penyaluran zakat penghasilan kalangan ASN yang jumlahnya jika ditotalkan bisa mencapai miliaran rupiah per tahun," ujarnya.

Ketua Baznas Bangka Tengah Hasyim Sya'roni mengatakan seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan apabila gajinya sudah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun dengan besar kadar 2,5 persen.

Baca juga: Baznas Bangka Barat salurkan bantuan uang tunai kepada mustahik

"Dengan pengertian orang tersebut harus menunaikan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari jumlah pendapatan yang diterima, apabila penghasilan dalam satu bulan tidak mencapai nisab, maka total nominal pendapatan selama satu tahun dikumpulkan dan hitung, untuk selanjutnya ditunaikan, apabila penghasilan bersihnya sudah cukup nisab," terang Hasyim

Ia mengatakan dalam ajaran Islam zakat berfungsi untuk mensucikan harta yang dimiliki.

"Salah satunya adalah zakat profesi yang berfungsi untuk membersihkan pendapatan atau gaji yang diperoleh dari pekerjaan," sebutnya.

Baca juga: Disdikbud Basel imbau guru dan ASN bayar zakat profesi

Pewarta: Ahmadi

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023