Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali meraih sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dalam acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual dari Kanwil Kemenkumham Babel di Swiss Bell Hotel, Pangkalpinang pada Rabu (5/07).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan Elfan Rulyadi mengatakan sangat berbahagia atas penerimaan sertifikat ini dan akan terus melakukan pencatatan KIK, mengingat potensi warisan budaya yang ada di Bangka Selatan sangat banyak.
"Mari para pegiat budaya kiranya juga berperan dalam mendata warisan budaya yang ada di Kabupaten Bangka Selatan agar nantinya didaftarkan ke Kemenkumham,"ajak Elfan di Toboali, Rabu (5/07).
Disampaikannya pengetahuan Tradisional dengan jenis makanan tradisional berupa Pekasem Teritip merupakan aset budaya lokal Bangka Selatan yang tercatat menjadi kekayaan intelektual komunal.
"Ini Pencatatan yang ke-15 kalinya sudah diterima sertifikat dari Kemenkumham Kanwil Babel,"kata dia.
Dirinya menjelaskan bahwa untuk data Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Bangka Selatan yang telah didaftarkan sebanyak 15 KIK, terdiri dari 7 Ekspresi Budaya Tradisional, 8 pengetahuan tradisional.
"Dengan diterimanya sertifikat ini, semoga dapat membuka jalan yang lebih banyak lagi untuk pencatatan lainnya yang ada didaerah agar segera didaftarkan sebelum warisan budaya kita didaftarkan oleh daerah lain,"kata dia.
Ia mengatakan sertifikat ini merupakan hasil dari upaya kolaboratif dan kerja keras semua pihak yang terlibat, terutama para pegiat budaya khususnya marwan dinata sebagai narsum yang memiliki catatan dan pengetahuannya terhadap pekasem teritip hingga dapat di daftarkan sebagai kekayaan intelektual komunal.
"Kita semua tahu bahwa kekayaan intelektual komunal kita merupakan warisan budaya yang memiliki nilai historis, dan memberikan identitas yang kuat bagi masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan,"katanya.
Penyerahan sertifikat diserahkan langsung oleh PJ. Gubernur kepada perwakilan Bupati Bangka Selatan yang diwakili oleh Asisten Haris Setiawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan Elfan Rulyadi mengatakan sangat berbahagia atas penerimaan sertifikat ini dan akan terus melakukan pencatatan KIK, mengingat potensi warisan budaya yang ada di Bangka Selatan sangat banyak.
"Mari para pegiat budaya kiranya juga berperan dalam mendata warisan budaya yang ada di Kabupaten Bangka Selatan agar nantinya didaftarkan ke Kemenkumham,"ajak Elfan di Toboali, Rabu (5/07).
Disampaikannya pengetahuan Tradisional dengan jenis makanan tradisional berupa Pekasem Teritip merupakan aset budaya lokal Bangka Selatan yang tercatat menjadi kekayaan intelektual komunal.
"Ini Pencatatan yang ke-15 kalinya sudah diterima sertifikat dari Kemenkumham Kanwil Babel,"kata dia.
Dirinya menjelaskan bahwa untuk data Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Bangka Selatan yang telah didaftarkan sebanyak 15 KIK, terdiri dari 7 Ekspresi Budaya Tradisional, 8 pengetahuan tradisional.
"Dengan diterimanya sertifikat ini, semoga dapat membuka jalan yang lebih banyak lagi untuk pencatatan lainnya yang ada didaerah agar segera didaftarkan sebelum warisan budaya kita didaftarkan oleh daerah lain,"kata dia.
Ia mengatakan sertifikat ini merupakan hasil dari upaya kolaboratif dan kerja keras semua pihak yang terlibat, terutama para pegiat budaya khususnya marwan dinata sebagai narsum yang memiliki catatan dan pengetahuannya terhadap pekasem teritip hingga dapat di daftarkan sebagai kekayaan intelektual komunal.
"Kita semua tahu bahwa kekayaan intelektual komunal kita merupakan warisan budaya yang memiliki nilai historis, dan memberikan identitas yang kuat bagi masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan,"katanya.
Penyerahan sertifikat diserahkan langsung oleh PJ. Gubernur kepada perwakilan Bupati Bangka Selatan yang diwakili oleh Asisten Haris Setiawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023