Pangkalpinang (ANTARA) - Sejak Januari hingga Agustus 2023, sebanyak 34 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di wilayah Kepulauan Bangka Belitung telah dicatatkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Eva Gantini, Senin (28/8).
Adapun Kekayaan Intelektual Komunal yang dicatatkan terdiri atas 19 EBT (Ekspresi Budaya Tradisional), 12 PT (Pengetahuan Tradisional), 2 Potensi IG (Indikasi Geografis) dan 1 SDG (Sumber Daya Genetik).
"Pencatatan KIK terbanyak selama tahun 2023 ini yaitu dari wilayah Kabupaten Bangka, dengan jumlah 13 KIK, terdiri atas 5 Ekspresi Budaya Tradisional dan 8 Pengetahuan Tradisional," ujar Eva.
Adapun beberapa Kekayaan Intelektual Komunal yang telah dicatatkan diantaranya Ekspresi Budaya Tradisional Kelintang Kaki dari Bangka Selatan, Memarong dari Bangka, Permainan Bola Tampah dari Bangka Tengah, Tari Serimbang dari Bangka Barat, Seni Gambus Ombak Berayon dan Keroncong Stambul Fadjar dari Belitung.
Ada juga Dambus dan Pakaian Paksian dari Pangkalpinang. Pakaian Paksian merupakan pakaian yang dipakai Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR RI tahun 2022 lalu.
Lalu Pengetahuan Tradisional Pekasem Teritip dari Bangka Selatan, Otak-Otak Belinyu serta Pantiaw Belinyu dari Bangka. Kemudian Potensi Indikasi Geografis Kopi Liberia Baguk dari Belitung Timur, dan Sumber Daya Genetik Ikan Cempedik dari Belitung Timur.
Kanwil Kemenkumham Babel juga telah menerima 3 permohonan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal baru yang sedang dalam proses validasi.
Selain pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Kanwil Kemenkumham Babel juga telah mencatatkan 153 Permohonan Merek diantaranya Destiani dari Pangkalpinang dan Morenji dari Belitung, serta 260 Permohonan Pencatatan Cipta.
Untuk perlindungan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Babel telah menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak, KI Goes To School oleh RUKI (Guru KI), dan 9 kali sosialisasi di wilayah Bangka dan Belitung.
"Telah dilakukan juga pameran pada 2 lokasi, yakni ERPEKA Festival di Wilhelmina Park Pangkalpinang dan pada Pekan Inovasi dan Kewirausahaan di Belitung Timur,” ucap Eva.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, berharap Pemda di Babel untuk terus mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal di daerahnya, dan untuk para UMKM dapat mencatatkan mereknya, agar ada perlindungan hukum.
Berita Terkait
Kanwil Kemenkumham Babel dorong pelestarian kekayaan intelektual komunal Kabupaten Belitung
13 September 2024 07:34
Kemenkumham: UMKM Babel daftarkan KIK kerajinan timah
25 Juni 2024 16:09
90 Kekayaan Intelektual Komunal Babel tercatat di DJKI Kemenkumham
30 Mei 2024 10:15
Kakanwil Kemenkumham Babel serahkan pencatatan "Maras Taun" dan "Muang Jong" kepada Bupati Belitung
3 November 2023 21:15
Kemenkumham Babel: 20 ekspresi budaya tradisional Babel telah dicatatkan sebagai KIK
15 September 2023 11:35
Bangka Selatan kembali raih sertifikat dari Kemenkumham Babel
5 Juli 2023 19:12
Pemkab Bangka inventarisasi 20 kekayaan intelektual komunal
24 Juni 2023 12:48