Sebanyak 45 Kepala Desa (Kades) dari 50 Desa di Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak mengikuti kegiatan karya tulis ilmiah Strategi Pencegahan Korupsi Dana Desa yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) daerah setempat karena kurang dalam skil menulis.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bangka Selatan, Reza Pahlevi mengatakan sudah mengundang seluruh kepala desa yang ada di wilayah itu baik secara tertulis maupun lisan.

"Undangan sudah kita sampaikan, infonya mereka para kades tidak ikut karena lemahnya keahlian dalam menulis,"kata Reza Pahlevi kepada Wartawan di Toboali.

Reza berharap untuk kedepan para Kades dapat mengikuti kegiatan seperti ini karena menyangkut dengan tata kelola dana desa agar pengelolaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pengelolaan dana desa ini cukup berat jadi sebaiknya para kades dapat mengikuti kegiatan ini di lain waktu agar dapat mengetahui tata kelola keuangan dana desa dengan baik dan benar,"harapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan Riama BR Sihite mengatakan lomba Karya Ilmiah Strategi Pencegahan Korupsi Dana Desa itu digelar dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63 itu merupakan bukti kesiapan para Kades dalam pencegahan korupsi atas penggunaan dana desa.

"Hingga sekarang 45 Kades yang tidak mengikuti kegiatan itu belum memberikan konfirmasi ke kami sebab tidak mengikuti kegiatan ini," kata dia.

Dirinya berharap kedepan para Kades dapat berpartisipasi atau ikut serta dalam kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tentang korupsi dana desa ini.

"Selain itu dapat menambah wawasan serta dapat belajar mencegah terjadinya penyimpangan terkait penggunaan dana desa itu serta mendukung terhadap pemberantasan korupsi di daerah ini,"kata dia.

Pewarta: Juniardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023