Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga Juni 2023 sudah menangani sebanyak 76 perkara pidana.

"Dari 76 perkara pidana itu, tercatat sebanyak 51 sudah putus dan sisanya masih dalam persidangan," kata Kasi Intel Kejari Bangka Selatan Michael Yp Tampubolon di Toboali, Jumat.

Ia menjelaskan, sebanyak 51 perkara yang sudah putus adalah 16 perkara narkotika, 15 perkara pencurian, 11 perkara tambang, 3 perkara perlindungan anak, 3 perkara pengeroyokan dan 3 perkara tindak pidana lainnya.

"Dari 76 perkara yang kita tangani itu didominasi perkara narkotika yaitu sebanyak 31 kasus dan kemudian kasus pencurian sebanyak 15 perkara," ujarnya.

Melihat tingginya perkara narkotika di Bangka Selatan, Michael mengingatkan bahwa, penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba itu tidak hanya tugas pemerintah semata.

"Ini tugas kita bersama segenap elemen bangsa dengan cara bahu membahu menyatakan perang terhadap narkoba untuk menciptakan generasi anti narkoba," ujarnya.

Menurut dia, diperlukan komitmen bersama dalam memberantas dan melawan bahaya narkoba yang sudah merambah berbagai kalangan.

"Untuk memutus mata rantai kasus narkoba, kita juga perlu melakukan deteksi dini secara berkala dengan melakukan tes urine di lingkungan instansi, organisasi, komunitas, kampus/sekolah dan lingkungan masyarakat," ujarnya.

Peran tokoh agama, pemuda dan kalangan orang tua kata dia juga sangat membantu dalam memerangi bahaya laten narkoba.

"Berikan sosialisasi, edukasi dan pemahaman kepada para generasi muda terhadap bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023