Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat realisasi pajak daerah triwulan II tahun 2023 mencapai Rp39,53 miliar atau 49,62 persen dari target sebesar Rp79,67 miliar.

"Jumlah realisasi pajak daerah triwulan II tahun 2023 mencapai sebesar Rp39,53 miliar atau 49,62 persen," kata Kepala BPPRD Belitung, Iskandar Febro di Tanjung Pandan, Kamis.

Ia mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari realisasi penerimaan pajak hotel sebesar Rp3,97 miliar (63,36 persen), pajak restoran Rp5,25 miliar (58,96 persen), pajak hiburan Rp231 juta (61,58 persen), dan pajak reklame Rp529 juta (59,57 persen).

Dikatakan dia, selanjutnya penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp7,46 miliar (56,11 persen), pajak parkir Rp305 juta (89,78 persen), pajak air tanah Rp60,9 juta (53,24 persen), pajak sarang burung walet Rp 54,59 juta (6,83 persen), pajak mineral bukan logam dan batuan  Rp14,40 miliar (48,03 persen).

Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp1,23 miliar (17,69 persen), pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp6,01 miliar (51,54 persen).

"Rata-rata terjadi peningkatan karena sudah mencapai 50 persen dan memang di Juni itu harus 50 persen. Meskipun masih ada yang rendah, tapi kami terus berupaya," ujarnya.

Febro menjelaskan, untuk realisasi pajak bumi dan bangunan baru mencapai Rp1,2 miliar atau 17,69 persen dari target Rp7 miliar dikarenakan belum memasuki masa jatuh tempo sehingga angkanya masih rendah. 

"Kalau PBB memang setiap tahun begitu karena jatuh tempo. Tapi kalau sudah masuk, langsung 100 persen," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya mengoptimalkan penerimaan pajak sarang burung walet di daerah itu yang saat ini realisasinya baru mencapai Rp54,59 juta dari target Rp798 juta.

"Kami terus berupaya mengirim surat tagihan dan rencananya akan bekerjasama dengan bandara. Tapi itu masih tahap pengkajian," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023